Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepri, mulai membuka pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Komisioner KPU Natuna Divisi Teknis, Risno, Sabtu, menyatakan pihaknya memberikan waktu bagi bakal calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 19 hingga 23 Febuari 2020 untuk penyerahan bukti dukungan dan syarat lainnya.

”Saat ini proses pengumpulan syarat dukungan sudah bisa dimulai. Batas waktu pun agak panjang untuk peserta bakal calon perseorangan,” sebut Risno.

Lanjut dia, bakal calon perseorangan untuk Pilkada Natuna 2020 harus mengantongi sedikitnya 10 persen dukungan dari total jumlah DPT sebanyak 52.597 suara.

"10 persen dari total DPT itu sebanyak 5.260 suara dan tersebar minimal di delapan kecamatan," sebut dia.

Risno turut menjelaskan, sebelumnya bakal calon perseorangan dapat mendaftar jika mendapat dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan foto copy KTP secara kolektif. Namun, kali ini harus dalam bentuk perorangan yaitu satu dukungan satu lampiran surat dukungan.

"Dulu dukungan 25 orang bisa secara kolektif satu tanda tangan dan dilampirkan KTP, namun sekarang satu KTP satu surat dukungan. Ini berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2019, diundangkan 3 Desember 2019 perubahan dari PKPU nomor 3 tahun 2017," jelasnya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan untuk masing-masing bakal calon akan dilengkapi dengan satu sistem aplikasi yang disebut dengan Silon (Sistem Pencalonan) Perseorangan.

"Bakal calon nanti akan menunjuk satu orang untuk menjadi operator, mereka nanti akan kita buatkan akun yang terkoneksi dengan KPU. Hal itu untuk mempermudah bakal calon menjaring dukungan agar tidak terjadi dukungan ganda," ungkapnya.

Dikatakannya, KPU Natuna pun telah mensosialisasikan format dukungan melalui Laman KPU Natuna (http//kab-natuna.kpu.go.id) dan media sosial terkait formulir Mode B.1-KWK perseorangan.

Pewarta: Ogen

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019