Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Barat.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menerima penghargaan itu di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis.

"Ini adalah sebagai komitmen Pemkot Pontianak dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyajikan informasi kepada publik,"  kata Bahasan.

Pemerintah Kota Pontianak, menurut dia, terus berupaya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berdampak positif pada kemajuan pembangunan.

"Melalui informasi yang kita sampaikan, harapannya ada feedback (umpan balik) positif dari masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan yang dilakukan Pemkot Pontianak. Masyarakat juga mengetahui apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemkot Pontianak," ujarnya.

Ia juga menekankan masyarakat memperhatikan sumber informasi yang diterima serta memilah informasi yang diterima.

"Masyarakat harus cerdas dalam memilah informasi, mana yang benar dan mana yang hoaks," katanya.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membuka akses informasi publik serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.

"KIP ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapat kepercayaan publik dalam tata kelola pemerintahan yang transparan," kata Bahasan.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019