Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di kios Jalan Baypas Soekarno-Hatta Kecamatan Cibadak,Kabupaten Lebak, karena tidak mengantongi izin resmi.

"Kami menyita tabung gas bersubsidi itu setelah adanya laporan warga yang mengalami kelangkaan elpiji bersubsidi di pasaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Diperkirakan tabung gas yang disita tersebut sekitar 552 tabung dari wilayah Tangerang dan Bogor.

Tabung gas elpiji tiga kilogram itu berlabel warna coklat dan diganti menjadi label warna hitam.

Sebab, label warna hitam itu dari zona Kabupaten Lebak dengan harga Rp22.000/tabung.

Tabung gas elpiji di kios AN itu berencana akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak,katanya.

Keberhasilan penyitaan gas elpiji tiga kilogram itu untuk melindungi masyarakat yang kerapkali terjadi kelangkaan di pasaran.

Penyitaan elpiji tiga kilogram juga ditemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan penjualan karena tidak mengantongi izin resmi.

"Kami menduga gas tabung elpiji berukuran tiga kilogram di kios AN dipastikan oplosan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, petugas kepolisian di lapangan tengah melakukan penyelidikan atas penyitaan gas elpiji besubsidi tersebut.

Pemilik kios itu, kata dia, dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen dan Minyak dan Gas sebagaimana UU RI No. 8 tahun 1999 dan/atau UU RI No. 22 tahun 2001, pasal 53.

Dimana setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memilik ijin dari pemerintah.

Saat ini, kata dia, petugas telah melakukan pemeriksaan ketiga saksi yang mengetahui keberadaan tabung elpiji bersubsidi.

Mereka ketiga saksi itu terdiri dari sopir, pembeli dan istri penjual, katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019