Sebanyak 18 pengembang perumahan di Kota Serang menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Serang.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima PSU oleh Walikota Serang Syafrudin di salah satu hotel di Kota Serang pada Jumat (15/11).

Walikota Syafrudin menjelaskan, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak, bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan otomatis menjadi milik dan dalam penguasaan daerah penerima, yaitu Kota Serang.

"Setelah diserahkan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Serang, pada tahun 2020 akan dibangun prasarana dan sarana umum di 18 perumahan tersebut, dan kami akan terus berkomitmen dalam membangun infrastruktur di Kota Serang," katanya.

Menurutnya, dasar penyerahan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.

PSU 18 pengembang perumahan yang diserahkan tersebut yakni, Perumahan Sutra Serang, Perumahan Kartika Banjarsari, Ciruas Land, Komplek Untirta Serang, Perumahan Piala Garden, Komplek Depag, Perumahan Lebak Indah, Puri Anggrek Serang, Banten Indah Permai, Perumahan Ciceri Permai, Taman Ciruas Permai, Sepang Elok Serang, Taman Banten Lestari, Komplek Taman Asri, Serang City, Puri Delta Kiara, Griya Ciracas Indah dan Puspa Regency.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, tujuan dari penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. 
                                                        Walikota Serang Syafrudin bersama 18 pengembang perumahan usai serah terima PSU, Jumat. (Foto Kominfo)

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019