Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Daud Zakariah menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek sumur bor.

Meski mengaku masih membutuhkan waktu, dirinya memberikan kepastian bahwa Kejari Palangka Raya pada Desember 2019 akan menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut, kata Daud di Palangka Raya, Kamis.

"Desember itu nanti selain menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kemungkinan besar kami akan menahan yang bersangkutan," tambah dia.

Meski akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumur bor, kejaksaan setempat masih merahasiakan nama seseorang yang nantinya akan mereka tetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp84 miliar.

Dari dana sebesar itu, tidak hanya proyek sumur bor saja yang dikerjakan melainkan pengerjaan sekat kanal di beberapa daerah yang sudah direncanakan dalam proyek tersebut.

"Penetapan tersangkanya ini bisa satu orang atau beberapa orang, yang jelas pada waktunya akan kami umumkan," kata Daud.

Dia menjelaskan dalam perkara ini pihaknya juga sudah memeriksa hampir puluhan saksi baik dari lurah, kades, Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) serta beberapa orang yang tergabung di organisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa dan kelurahan yang mendapatkan proyek sumur bor tersebut.

Selain lurah, kades serta TSAK dan MPA dilakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga serta Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah dipercaya untuk mengerjakan program yang jumlahnya puluhan miliar rupiah itu.

"Jujur saja dalam perkara ini hampir setiap hari kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, bahkan tidak pernah putus hanya untuk menetapkan tersangka dari perkara tersebut," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pejabat yang bertanggungjawab dalam proyek itu. Meski informasinya pejabat tersebut sudah beralih  jabatan.

Namun pemeriksaan tetap akan dilakukan, karena pada saat proyek itu berjalan yang bersangkutan sebagai pelaksana proyek atau penanggungjawab kegiatan tersebut.

"Meski yang bersangkutan itu nanti dialihtugas dan tidak menjabat di instansi tersebut, kami tetap akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan mengenai hal itu," demikian Daud.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019