Ketua Komisi XI DPR-RI, Dito Ganinduto meminta  untuk mengevaluasi kinerja Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dalam rangka pembinaan.

"Kementerian Keuangan dianggap sangat penting. Namun belakangan kinerja mereka dianggap tidak jelas arahnya jika dibandingkan negara lain yang telah menetapkan standar target yang terukur," kata Dito di Jakarta, Rabu.

Dito Ganinduto mengatakan, PPPK perlu dilakukan pembinaan agar dapat bekerja optimal sesuai fungsinya. 

"Perbaikan-perbaikan juga akan terus diupayakan sesuai dengan kondisi terakhir di Indonesia,: ujar Dito.

"Pembinaan memang butuh dilakukan, kami juga mendorong baik dalam hal pendalaman materi maupun frekuensi jadwal. Agar stakeholders terkait dapat lebih merasakan manfaatnya," tutur Dito. 

Dia menambahkan, sebetulnya PPPK masih memiliki ruang untuk perbaikan. Terutama dalam hal fungsi supervisi dan implementasi dari pedoman pemeriksaan serta termasuk dalam proses pengawasan berkelanjutan terhadap analisa risiko profesi keuangan, serta dalam membina dan mengembangkan profesi itu sendiri.

Dito menegaskan, evaluasi tentu harus dilakukan setelah pemetaan permasalahan dasar disetujui bersama Kemenkeu. Setelah itu diputuskan solusi yang tepat dengan komitmen dukungan dari seluruh jajaran terkait. 

"Kami menilai bahwa PPPK memerlukan perbaikan kriteria dan seleksi atas perekrutan SDM tim personel pemeriksa baik dalam hal jumlah maupun kualitas. Ini patut dilakukan karena secara ratio masih sangat kekurangan (understaff) sehingga proses hasil output pemeriksaan belum optimal," tambahnya. 

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komaruddin menambahkan hal tersebut terjadi karena PPPK dinilai kurang fokus pada strategi pengembangan profesi keuangan dalam negeri. "PPPK perlu segera beradaptasi secara kebijakan, maupun teknis dengan mempertimbangkan kondisi dalam negeri," ucap Puteri. 

Dia menilai, perlu ada evaluasi terhadap program dan kegiatan apa saja yang telah dijalankan oleh PPPK. Terutama berkaitan dengan bidang pengembangan profesi keuangan. 

Apabila program dan kegiatan tersebut dirasa belum efektif, maka perlu dipikirkan alternatif lainnya. Pembinaan yang dilakukan harus terukur agar ke depan menjadi lebih baik dan tidak asal memvonis, baik itu akuntan publik, penilai, maupun profesi lainnya yang masuk dalam cakupan pembinaan PPPK.

Fungsi pembinaan bukan semata-mata melakukan pemeriksaan terhadap kerja profesi keuangan dan mengindentifikasi kesalahan. Tak kalah penting adalah menyusun tujuan, strategi dan action plan untuk bisa benar-benar mengembangkan profesi keuangan. 

Sementara itu, jika dilihat di beberapa negara lain, menurutnya, sangat jelas target untuk pengembangan profesi keuangan, seperti bagaimana mempromosikan pentingnya profesi keuangan agar bisa ada keberlangsungan dari profesi ini, menyusun panduan untuk mendukung tata kelola profesi keuangan. 

Ia mengatakan PPPK juga perlu mengedukasi masyarakat dan korporasi bahwa kualitas profesi keuangan tidak ditentukan oleh brand. Menurutnya, mungkin tidak perlu mencontoh pemerintah Cina dengan Program Sino-foreign Cooperative Accounting Firms Localization, dimana program tersebut memulai proses lokalisasi KAP asing seperti ‘Big Four’. Namun, merupakan tanggungjawab PPPK sebagai pembina untuk mendidik masyarakat dan korporasi. 

Sebagai solusi, Komisi XI perlu mengadakan pertemuan dengan pelaku profesi keuangan untuk membahas kinerja PPPK saat ini. Kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kemenkeu.

Supaya dapat bekerja optimal, saran Putri, PPPK harus berupaya meningkatkan upaya pendampingan kepada jasa profesi keuangan dan juga harus punya strategi jelas yang tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kualitas dan pemberian sanksi tetapi juga untuk bisa mengembangkan dan tetap memastikan profesi keuangan menjadi profesi yang tetap menarik di masa depan. 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019