Polres Minahasa, Sulut dan jajaran mengungkap 86 kasus selama pelaksanaan "Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)- Samrat" 2019 di wilayah hukum kepolisian tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Yuriko Fernanda, di Minahasa, Selasa, mengatakan, ada beberapa kasus yang diproses hukum lanjut, namun ada pula yang hanya diberikan pembinaan oleh petugas.
"Meski Operasi Pekat telah berakhir, kami tak akan berhenti melakukan operasi lainnya," katanya.
Ia menambahkan hal ini untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa.
Selama pelaksanaan Operasi Pekat dari 21 -31 Oktober 2019 Polres Minahasa dan jajaran menjaring 81 kasus pelanggar dengan 141 tersangka.
Jumlah itu terdiri dari terkait Minuman keras (miras) tanpa izin sebanyak 68 kasus dengan tersangka 91 orang.
Dengan barang bukti terdiri 277 botol cap tikus, 61 liter cap tikus dan 73,5 jerigen cap tikus
Terkait senjata tajam sebanyak enam kasus dan enam orang, Perjudian satu kasus dengan tujuh orang tersangka.
Terkait kasus premanisme sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka, mabuk tiga kasus dengan enam tersangka.
Terkait pelacuran/perselingkuhan/Pekat lainnya sebanyak lima kasus dengan tersangka 14 orang dan narkoba sebanyak satu kasus tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Yuriko Fernanda, di Minahasa, Selasa, mengatakan, ada beberapa kasus yang diproses hukum lanjut, namun ada pula yang hanya diberikan pembinaan oleh petugas.
"Meski Operasi Pekat telah berakhir, kami tak akan berhenti melakukan operasi lainnya," katanya.
Ia menambahkan hal ini untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa.
Selama pelaksanaan Operasi Pekat dari 21 -31 Oktober 2019 Polres Minahasa dan jajaran menjaring 81 kasus pelanggar dengan 141 tersangka.
Jumlah itu terdiri dari terkait Minuman keras (miras) tanpa izin sebanyak 68 kasus dengan tersangka 91 orang.
Dengan barang bukti terdiri 277 botol cap tikus, 61 liter cap tikus dan 73,5 jerigen cap tikus
Terkait senjata tajam sebanyak enam kasus dan enam orang, Perjudian satu kasus dengan tujuh orang tersangka.
Terkait kasus premanisme sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka, mabuk tiga kasus dengan enam tersangka.
Terkait pelacuran/perselingkuhan/Pekat lainnya sebanyak lima kasus dengan tersangka 14 orang dan narkoba sebanyak satu kasus tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019