Direktorat Lalu lintas Polda Banten melakukan tilang terhadap 1.734 pelanggar lalu lintas yang menggunakan sepeda motor dan mobil hingga hari keenam pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2019.

"Kami melakukan kegiatan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas dengan menilang sebanyak 1.734 pelanggar," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, di Serang, Senin.

  Menurut Wibowo didampingi Kabag Binops Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani, dalam giat Operasi Zebra Kalimaya 2019 pada hari keenam ini sebanyak 1.734 lembar surat tilang dikeluarkan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, di antaranya pelanggaran arus lalu lintas, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran kelengkapan surat berkendara.

Ia mengatakan, pelanggar yang diberikan tilang sebanyak 1.734 pengendara dengan rincian Ditlantas Polda Banten 139 tilang, Polres Serang 185 tilang, Polres Pandeglang 121 tilang, Polres Lebak 288 tilang, Polres Cilegon 212 tilang, Polres Tangerang 578 tilang, dan Polres Serang Kota 211 tilang.

"Penindakan berupa tilang diberikan sebagai efek jera untuk meningkatkan kesadaran dalam kepatuhan berlalu lintas. Pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor," katanya.

Ia mengatakan hingga hari keenam pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2019, Ditlantas Polda Banten dan jajaran telah melakukan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah, kampus, komunitas serta melakukan publikasi melalui radio, media sosial, media cetak, media online dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas.

Selain itu, kata Wibowo, Polda Banten juga melakukan kegiatan yang bersifat preventif, dengan kegiatan patroli kendaraan bermotor ke daerah-daerah rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengimbau pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat surat kendaraan bermotor, dan bagi pengemudi wajib memiliki SIM.

"Jangan lupa gunakan alat keselamatan berkendara," kata Edy.

Pewarta: Mulyana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019