Tiga oknum pelaku pencurian telepon genggam, emas, dan uang di Pesantren Al Anshor Liang maupun tenda pengungsi korban gempa bumi tektonik di Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, diciduk aparat polisi.
"Mereka yang diamankan aparat Polsek Salahutu berinisial MJM dan MJAO masing-masing berusia 17 tahun serta TL (16), sedangkan dua pelaku lain masih buron," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Dari sekian rangkaian pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi saat bencana gempa bumi melanda, dan korban berada di tenda pengungsian.
Total barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku Sebanyak 28 buah telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram.
Barang Bukti yang sudah diamankan polisi terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sedangkan telepon genggam yang sudah dijual sebanyak 26 unit.
Menurut keterangan ketiga pelaku kepada polisi bahwa pelaku MJM serta MJAO telah melakukan pencurian di Pesantren Al Anshor Liang dan mengambil barang berupa lima unit telepon genggam, sebuah laptop.
Dari tangan kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan dua telepon genggam, sedangkan satu unit telepon genggam yang digasak di dalam tenda pengungsi pertigaan Desa Liang belum ditemukan.
Polisi juga belum menemukan dua unit telepon genggam yang dicuri kedua pelaku di tenda pengungsi pada pertigaan menuju kandang ayam Desa Suli, kemudian tenda pengungsi jembatan II Desa Suli milik La Joni berupa dua unit telepon genggam belum ditemukan.
Selain itu, pelaku MJAO bersama TL yang melakukan pencurian tenda pengungsi Jembatan II Desa Suli lorong Masjid berupa dua unit telepon genggam belum ditemukan polisi, termasuk empat unit telepon genggam yang dicuri di tenda pengungsi SMA 3 Salahutu juga masih dicari polisi.
"Satu pelaku lainnya berinisial PA yang melakukan pencurian bersama MJM namun masih buron," jelas Julkisno.
Keduanya melakukan pencurian di tenda relawan di Desa Liang dengan mengambil sebuah tas berisi dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,6 juta, serta emas 2,5 gram yang belum ditemukan.
"Di lokasi lainnya, MJAO bersama pelaku AT yang masih buron telah melakukan Pencurian tenda pengungsi SD Negeri 2 Suli berupa empat unit telepon genggam dan belum ditemukan, serta lima unit telepon genggam di Toko Rita (Desa Suli)," katanya.
Pelaku MJAO juga telah melakukan pencurian di tenda pengungsi Umar di Jembatan II Desa Suli dan barang yang diambil berupa satu unit telepon genggam.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Mereka yang diamankan aparat Polsek Salahutu berinisial MJM dan MJAO masing-masing berusia 17 tahun serta TL (16), sedangkan dua pelaku lain masih buron," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Dari sekian rangkaian pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi saat bencana gempa bumi melanda, dan korban berada di tenda pengungsian.
Total barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku Sebanyak 28 buah telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram.
Barang Bukti yang sudah diamankan polisi terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sedangkan telepon genggam yang sudah dijual sebanyak 26 unit.
Menurut keterangan ketiga pelaku kepada polisi bahwa pelaku MJM serta MJAO telah melakukan pencurian di Pesantren Al Anshor Liang dan mengambil barang berupa lima unit telepon genggam, sebuah laptop.
Dari tangan kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan dua telepon genggam, sedangkan satu unit telepon genggam yang digasak di dalam tenda pengungsi pertigaan Desa Liang belum ditemukan.
Polisi juga belum menemukan dua unit telepon genggam yang dicuri kedua pelaku di tenda pengungsi pada pertigaan menuju kandang ayam Desa Suli, kemudian tenda pengungsi jembatan II Desa Suli milik La Joni berupa dua unit telepon genggam belum ditemukan.
Selain itu, pelaku MJAO bersama TL yang melakukan pencurian tenda pengungsi Jembatan II Desa Suli lorong Masjid berupa dua unit telepon genggam belum ditemukan polisi, termasuk empat unit telepon genggam yang dicuri di tenda pengungsi SMA 3 Salahutu juga masih dicari polisi.
"Satu pelaku lainnya berinisial PA yang melakukan pencurian bersama MJM namun masih buron," jelas Julkisno.
Keduanya melakukan pencurian di tenda relawan di Desa Liang dengan mengambil sebuah tas berisi dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,6 juta, serta emas 2,5 gram yang belum ditemukan.
"Di lokasi lainnya, MJAO bersama pelaku AT yang masih buron telah melakukan Pencurian tenda pengungsi SD Negeri 2 Suli berupa empat unit telepon genggam dan belum ditemukan, serta lima unit telepon genggam di Toko Rita (Desa Suli)," katanya.
Pelaku MJAO juga telah melakukan pencurian di tenda pengungsi Umar di Jembatan II Desa Suli dan barang yang diambil berupa satu unit telepon genggam.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019