Pemerintah sedang menyusun aturan pelarangan truk Galian C yang mengangkut batu, pasir dan sebagainya melintas di Tol Cipularang mulai dari km 92.

“Sekarang kami sedang membuat peraturan menteri, dari km 92 sampai km 100-an di Tol Cipularang, angkutan Galian C tidak boleh melintas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui usai Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional 2019 di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan nantinya truk Galian C harus keluar tol terlebih dahulu di kilometer yang dilarang tersebut, baru boleh masuk kembali ke tol.
 

Budi mengatakan peraturan menteri tersebut diharapkan tahun 2020 sudah mulai berlaku.

“Ini kita sedang siapkan aturannya,” katanya.

Dia menjelaskan pentingnya aturan tersebut karena banyak kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, terutama truk Galian C di mana sebagian besar kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overloading/ODOL).

“Kecelakaan kebanyakan melibatkan truk-truk yang membawa Galian C, bahan keramik dan sebagainya, kita keluarkan semua,” katanya.

Aturan tersebut,, kata dia, akan menjadi awalan di mana pada 2020 seluruh angkutan barang yang ODOL tidak boleh lagi melintasi jalan tol.

Sebelumnya, kecelakaan di Tol Cipularang  91 diduga karena truk ODOL yang menyebabkan kecelakaan beruntun pada Senin (1/8/2019).
 

Kecelakaan beruntun itu melibatkan 21 kendaraan dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.

Upaya lainnya, yakni pihaknya sudah mengarahkan agar pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemda DKI untuk segera melakukan normalisasi atau pemotongan dimensi rancang bangun yang berlebih tersebut.

“Sebetulnya, pihak penguji sudah memberikan toleransi sampai pengujian lanjutan, ada yang sampai di sini bulan Februari baru akan dipotong, kita harapkan yang sudah diberikan arahan kemudian sudah diberikan penandaan oleh Dishub DKI untuk dipotong bak truknya, kita harapkan dipotong,” katanya.

Terdapat setidaknya sembilan truk di perusahaan tersebut yang diduga melanggar ketentuan ODOL.


 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019