Komisi III DPRD Banten yang melakukan kunjungan ke tiga cabang Bank Banten di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar), menyoroti dua hal yaitu rencana bisnis dan legalitas keberadaan bank tersebut.

"Pertama kita ingin rencana bisnis Bank Banten harus jelas, karena selama ini program dan rencananya baru menyediakan dana pensiun dan kedua adalah legal standing yang harus dibenahi oleh Bank Banten" kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan,rencana bisnis Bank Banten yang selama ini adalah menyasar kepada para pensiunan dengan menyiapkan dana pinjaman, namun tidak didukung dengan sarana dan prasarana perbankan.

"Setiap cabang hanya ada satu ATM, ini kan menjadi masalah. Ditambah biaya operasionalnya di setiap cabang kami anggap pemborosan dan tidak logis," katanya.

Pemborosan dan ketidakwajaran biaya operasional untuk Bank Banten, kata Ade, terkait sewa tempat yang nilainya mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun.

"Di Bandung, Jawa Barat, untuk sewa tempat kantor cabang dengan fisik kantor dan aksesnya nilainya Rp1,1 miliar, saya rasa berlebihan," kata dia.

Ditambah lagi kontrak tempat tersebut dilakukan bukan oleh pihak Bank Banten atau PT Banten Global Developmen (BGD) selaku induk dari Bank Banten, melainkan oleh bank lama, yakni Bank Pundi.

"Jadi menurut penjelasan Bank Banten, MoU sewa tempat itu dilakukan sebelum Bank Banten itu dibeli oleh Pemprov Banten. Jadi MoU itu dibuat di akhir pembelian saham Bank Pundi oleh Pemprov Banten. Ini kan aneh, dan kontraknya juga dilakukan dalam rentang waktu 10-15 tahun. Jadi benar-benar sudah diikat, dan kalau mau pindah, katanya, Bank Banten harus mencarikan pembeli gedung itu. Ini benar-benar tidak masuk akal," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Hal serupa juga terjadi di kantor cabang Bank Banten di Karawang. Dengan kondisi dan tempat yang tidak memadai, serta tidak berada di jalur ekonomi.

"Tapi di Karawang sewa gedungnya tidak sampai miliaran, kalau nggak salah hanya Rp160 juta per tahun. Tapi itu pun saya rasa masih kemahalan, dengan kantor yang sekarang ditempati Bank Banten cabang Karawang," kata Ade menambahkan.

Selanjutnya, kata Ade, legal standing Bank Banten masih menginduk kepada PT Banten Golbal Development (BGD), membuat program kerja bank harus menunggu izin dan perintah dari BGD.

"Kami nanti akan dorong lagi agar Bank Banten ini benar-benar berdiri sendiri. Karena kalau masih menginduk di BGD, saya rasa Bank Banten tidak akan berkembang lebih baik lagi," katanya.

Tahun 2017, kata dia, pemisahan Bank Banten dari PT BGD sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), tapi di tahun 2018 sampai sekarang tidak ada lagi.

"Nanti kita akan dorong agar itu benar-benar masuk dalam Prolegda dan teralisasi," kata Ade Hidayat.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019