Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten memberikan pendidikan dan latihan (Diklat) bagi 42 orang calon kepala sekolah SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh).

Kepala BPSDMD Provinsi Banten, Endrawati di Pandeglang, Senin, mengatakan, peserta diklat ini dari delapan kabupaten/kota di Banten.

"Dulu sebelum mengikuti Diklat ini, calon kepala sekolah mengikuti tes administrasi dan substansi yang diselenggarakan oleh Disdikbud dan LPMP. Dari jumlah 168 calon kepala sekolah yang ikut tes, sebanyak 94 yang lolos," kata Endrawati usai pembukaan dilkat tersebut oleh Gubernur Banten, Wahisin Halim.

Ia menambahkan, dari jumlah 94 calon kepala sekolah yang lulus tes adminiatrasi dan substansi itu, kemudian secara bertahap harus mengikuti diklat yang berlangsung hampir dua bulan.

"Jumlah 42 orang calon kepala sekolah ini merupakan gelombang terakhir atau gelombang tiga dari 94 orang," ujar Endrawati.

Endrawati menyebutkan, pelaksanaan diklat dilansungkan sekitar dua bulan dengan materi pokok mengenai kepemimpinan sebagai kepala sekolah.

"TIdak semua PSDMD bisa menyelenggarakan kegiatan ini. Se-indonesia itu hanya ada enam BPSDM salah satunya di Banten. Daerah lainnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan dan selebihnya lembaga perguruan tinggi," jelas dia.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di BSDMD Banten karena memang sebelumnya sudah ada MoU dengan Disdikbud untuk penguatan kepala sekolah, pengawas dan calon pengawas.

"Pembukaannya tadi oleh gubernur sekalian dengan pembukaan diklat atau orientasi anggota DPRD kabupaten/kota yang baru," tambahnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim membuka sekaligus memberikan arahan pada acara Pendidikan Dan Pelatihan Orientasi Anggota DPRD Kota Tangerang Hasil Pileg 2019 serta Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK/SKH di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di BPSDMD Banten.

Diklat Diikuti sebanyak 50 orang anggota DPRD Kota Tangerang dan 42 orang calon Kepala Sekolah SMA/SMK/SKH di lingkungan Pemprov Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim berpesan beberapa hal kepada para anggota DPRD. Diantaranya yang perlu dipahami adalah kedudukan DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Wahidin mengatakan, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan anggota DPRD. Artinya, kedudukan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya adalah sejajar, bersama-bersama, sebagai mitra.

"Pada dasarnya saya ingin ekseutif dan legisatif berjalan bersama-sama," ujarnya.

Dalam pembahasan anggaran atau APBD. Gubernur Wahidin menyampaikan pesan agar pembahasan jangan sampai berlarut-larut atau bahkan bermasalah. Karena kalau sampai berlarut-larut atau bahkan mengalami keterlambatan, masyarakat yang akan terkena dampaknya.

Gubernur Banten juga berpesan agar anggota DPRD mampu mengemban amanat rakyat yang memilih mereka dengan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019