Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Banten, mengangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Raya Serang- akarta, Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK di Serang, Selasa, mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba DR dan RB oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota itu berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.

"Keduanya merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan," kata AKBP Edhi Cahyono.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan batang ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan biji ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

"Untuk kedua tersangka akan kita kenakan Undang-Undang tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009," katanya.

Edhi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap peran serta dan partisipasi masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba. Mohon laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," katanya,

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019