Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarkepulauan di wlayah itu, dan penangkapan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan melakukan transaksi bersama pembelinya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Selasa, pengedar narkoba antarkepulauan yang berhasil ditangkap petugas itu berinisial HR alias Hariyanto (39) warga Dusun Guntong, Desa Essang, Talango, Sumenep.
"Dia ini lulusan SMP, dan ia melakukan transaksi di pinggir jalan, yakni di depan Pasar Bringin, Desa Cabbiyan, Kepulauan Poteran, Kecamatan Talango," kata Widiarti, menjelaskan.
Kasubbag Humas menuturkan, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat ke Mapolres Sumenep.
Dalam informasi yang disampaikan melalui pesan singkat itu, disebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah lokasi dekat pasar desa.
Saat menerima informasi itu, pihaknya langsung menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan lapangan, sebagaimana disebutkan dalam pesan singkat tersebut.
Tim Nakoba Polres Sumenep selanjutnya bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang telah disebutkan, termasuk ciri-ciri orang yang hendak melakukan transaksi narkoba tersebut.
"Hasilnya, ternyata benar tersangka sedang mengemudikan motor bernomor nopol M 679 WV menuju tempat kejadian perkara seperti yang disebutkan dalam informasi itu," kata Widi.
Selanjutnya, sambung dia, petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan menggeledah yang bersangkutan.
"Saat diperiksa itu, si tersangka ini sempat menjatuhkan barang bukti ke tanah, tapi segera diketahui oleh anggota lain," katanya.
Hasilnya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram ditemukan, berikut sobekan aluminium foil warna gold kombinasi putih. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Sumenep, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Selasa, pengedar narkoba antarkepulauan yang berhasil ditangkap petugas itu berinisial HR alias Hariyanto (39) warga Dusun Guntong, Desa Essang, Talango, Sumenep.
"Dia ini lulusan SMP, dan ia melakukan transaksi di pinggir jalan, yakni di depan Pasar Bringin, Desa Cabbiyan, Kepulauan Poteran, Kecamatan Talango," kata Widiarti, menjelaskan.
Kasubbag Humas menuturkan, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat ke Mapolres Sumenep.
Dalam informasi yang disampaikan melalui pesan singkat itu, disebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah lokasi dekat pasar desa.
Saat menerima informasi itu, pihaknya langsung menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan lapangan, sebagaimana disebutkan dalam pesan singkat tersebut.
Tim Nakoba Polres Sumenep selanjutnya bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang telah disebutkan, termasuk ciri-ciri orang yang hendak melakukan transaksi narkoba tersebut.
"Hasilnya, ternyata benar tersangka sedang mengemudikan motor bernomor nopol M 679 WV menuju tempat kejadian perkara seperti yang disebutkan dalam informasi itu," kata Widi.
Selanjutnya, sambung dia, petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan menggeledah yang bersangkutan.
"Saat diperiksa itu, si tersangka ini sempat menjatuhkan barang bukti ke tanah, tapi segera diketahui oleh anggota lain," katanya.
Hasilnya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram ditemukan, berikut sobekan aluminium foil warna gold kombinasi putih. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Sumenep, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019