Kepolisian Daerah Riau menetapkan 53 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Perkembangan terakhir penanganan karhutla, sudah ditetapkan 53 tersangka dengan 51 laporan polisi. Jumlah itu bertambah enam tersangka dari sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan puluhan tersangka perorangan itu telah ditahan di masing-masing Polres di Riau. Polda Riau memiliki kebijakan bahwa penanganan tersangka pembakar lahan perorangan ditangani oleh Polres dan Polsek. Sementara tersangka korporasi secara khusus ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Khusus untuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ia mengatakan, telah menetapkan tersangka secara korporasi dari PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS).

Sementara itu, Sunarto merinci tersangka perorangan yang ditangani Polres Indragiri Hilir ada empat tersangka, Polres Indragiri Hulu empat tersangka, Polres Pelalawan lima tersangka, Polres Rokan Hilir sembilan tersangka, Polres Bengkalis delapan tersangka, Polres Siak empat tersangka, dan Polres Dumai delapan tersangka.

Kemudian, Polres Rohul satu tersangka, Polres Kepulauan Meranti dua tersangka, Polres Kampar dua tersangka, Polres Kuantan Singingi tiga tersangka, dan Polresta Pekanbaru tiga tersangka.

Ia mengatakan, dari seluruh perkara yang ditangani itu, Polda Riau menyegel 1.017,795 hektare lahan. Tersangka korporasi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, 150 hektare.

Lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Inhil seluas 558 hektare, Indragiri Hulu tujuh hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rokan Hulu satu hektare, dan Kepulauan Meranti 3,2 hektare.

"Luas lahan terbakar di Kampar empat hektare, di Kuantan Singingi dua hektare, dan di Pekanbaru 1,255 hektare," kata Sunarto.

Penanganan perkara terus dilakukan agar para tersangka segera diadili di pengadilan. Menurut Sunarto, dari 51 laporan polisi, satu kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sebanyak 30 kasus tahap penyidikan, empat kasus tahap satu (penyerahan berkas ke kejaksaan), dan 16 kasus tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut)," kata Sunarto.
 

Pewarta: Anggi Romadhoni

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019