Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pelaku diringkus pada Selasa (10/9) malam, sekitar pukul 18.45 WITA.

Saat diringkus petugas di lapangan, pelaku sedang berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin.

Untuk pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu diketahui berinisial HAF alias Apai (39) Swasta, warga Jalan kelayan A Gang Aliyah Ujung Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Barang bukti shabu-shabu sebanyak satu paket itu diamankan petugas dari tangan pelaku dan sempat ingin dibuangnya.

"Apai ini merupakan target operasi kami dan berdasarkan laporan yang masuk, dia sering melakukan transaksi narkotika di wilayah ini," ucap Irwan lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

AKP Irwan yang memimpin langsung pengungkapan kasus narkotika itu terus mengatakan, pelaku Apai usai diinterogasi kemudian digiring ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan, Apai ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Banteng yang merupakan putra daerah asal Banjarmasin itu mengimbau kepada warga kota seribu sungai ini agar menjauhi narkoba karena bisa merusak diri serta masa depan dan polisi akan menindak tegas siapa saja yang berani mengedarkan narkoba. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019