Kepolisian Daerah (Polda) Banten mempersilakan masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Molda Banten dan Polres terdekat dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan, petugas akan melakukan cross check data.

"Apabila surat kepemilikan dengan kendaraan cocok, masyarakat dapat mengambil kendaraannya tanpa dibebani biaya sepeserpun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Selasa.

Edy mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan ekspose ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Banten.

"Besok lusa tepatnya hari Kamis tanggal 5 September kami akan melaksanakan Press Conference ungkap kasus curanmor," katanya.

Menurutnya, pada kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan penyerahan kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor kepada pemiliknya yang sah.

Pemilik kendaraan yang hilang agar membawa bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB, atau minimal BPKB.

"Dengan menunjukan bukti atau surat kepemilikan kendaraan yang sah, pemilik bisa bawa pulang langsung, ingat!, tanpa biaya sepeserpun atau gratis," kata dia.

Edy mengungkapkan, sebanyak 86 kendaraan R2 dan 7 kendaraan R4 serta 80 kendaraan lainnya hasil temuan ungkap kasus curanmor akan digelar dalam pelaksanaan ekspose nanti.

"Ratusan kendaraan bermotor hasil ungkap ranmor hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran itu sejak 26 Juli hingga 25 Agustus 2019. Data saat ini jumlahnya masih bisa berubah, setiap hari kita update," kata dia.

Edy mengatakan, Call Center aduan Curanmor yang dapat dihubungi 087708328403 atau mengunjungi langsung Bag Binops Ditreskrimum Polda Banten.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019