Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membantah pihaknya tidak memerhatikan pendidikan madrasah sehubungan kondisi sarana prasarana sekolah madrasah diniyah di Kecamatan Cirinten yang rusak.

"Semua sekolah yang berbasis madrasah, termasuk madrasah diniyah mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Sudirman di Lebak, Kamis.

Perhatian Kemenag Lebak menyalurkan bantuan kepada pendidikan berbasis madrasah cukup besar guna mendukung mencerdaskan anak-anak bangsa.

Bantuan untuk pendidikan madrasah itu berupa tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik, juga bantuan operasional sekolah (BOS) dan Penyaluran Indonesia Pintar (PIP).

"Untuk jenjang madrasah diniyah (MD) yang setara SD, menerima dana BOS sebesar Rp800 ribu/siswa/tahun," katanya.

Menurut dia, terkait pemberitaan viral di media sosial peserta didik MD di Kecamatan Cirinten saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang kondisi sarana dan prasarananya buruk, itu adalah hak dan tanggung jawab pemilik yayasan.

Menurut dia, Kemenag Lebak tidak memiliki kewenangan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan madrasah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 63 Bab 15 tentang Pendirian Madrasah Swasta, yang berhak membangun sarana dan prasarana gedung pendidikan madrasah itu adalah pemilik atau pengelola yayasan.

Oleh karena itu, Kemenag Lebak tidak memiliki kewenangan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana MD di Kecamatan Cirinten sesuai dengan UU dan PMA itu.

"Kami hanya memerhatikan penyaluran bantuan BOS, PIP dan tunjangan sertifikasi profesi guru," ujarnya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten memerhatikan bantuan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan berbasis madrasah, meskipun jumlah bantuan tersebut relatif kecil.

Namun, katanya, Tahun 2019 ini sudah tidak ada lagi bantuan dari Pemprov Banten.

Dengan demikian, pihaknya menyarankan kepala sekolah MD bersangkutan agar mengajukan permohonan pembangunan sarana dan prasarana secara online ke E-Provit ke Kementeruan Agama.

"Kami berharap kepala sekolah yang mengajukan permohonan secara online itu mendapat bantuan pembangunan sarana dan prasarana," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019