Seto Mulyadi dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra mendatangi kantor Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendesak Polisi menuntaskan kasus kematian calon anggota Paskibra Kota Tangsel Aurel Qurratu Aini, Senin (12/8) siang.

Kehadiran dua pemerhati anak itu sekaligus memastikan berjalannya proses hukum atas kematian Aurel yang terjadi pada Kamis (1/8/2019).

"Saya mencoba untuk mengecek langsung seberapa jauh kepedulian dan langkah-langkah Kepolisian, karena secara resmi Kepolisian juga belum ada memberikan klarifikasi, sementara kasus ini menjadi perhatian kepada masyarakat luas," ujar Seto Mulyadi.

Seto mengatakan dirinya juga ingin menanyakan langsung terkait perkembangan kasus tersebut, yang sudah dua minggu ditangani Kepolisian Polresta Tangsel.

"Tanya-tanya bagaimana kasus ini, kok seperti tidak ada penjelasan resmi. Ini kan masuknya bukan delik aduan, tidak ada laporan dari pihak keluarga mohon ada penjelasan dari polisi," tegasnya.

Seto memastikan, dalam pengungkapan kasus kekerasan anak ini. Seluruh hak-hak anak dalam pelatihan Paskibra tingkat Kota Tangerang Selatan, tidak melanggar hak asasi anak.

"Apalagi sekarang semua masyarakat sedang mempersiapkan upacara 17 Agustus. Ada anggota paskibra membutuhkan perhatian, jangan sampai ada pelanggaran hak anak. Kalau saja ini terkesan seperti tidak ada kepedulian, bagaimana di tempat lain nanti," ucapnya.

Seto yang bertemu langsung dengan Unit PPA Polres Tangsel, memastikan kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan.

"Tadi bertemu dengan pak Kanit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak, Inspektur Satu Sumiran sudah dilakukan penyidikan. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah ada penjelasann resmi," ucapnya.

Sementara Komisioner KPAI Jasra Putra, mengaku masih menunggu proses dari pihak terkait, dalam penuntasan kasus kematian AQA. (Aurellia Qurratua Aini).

"KPAI juga sudah melakukan langkah-langkah yang serius, jadi tinggal menunggu saja. Kemarin kita bertemu ke Pemkot Tangsel, hari ini kita Polres Tangsel," ucap dia.

Ditegaskan dia, pola pelatihan Paskibraka tingkat Kota Tangsel, dengan sanksi memakan kulit jeruk, push up tangan mengepal dan sebagainya itu, tidak dapat dibenarkan.

Dengan penyelidikan kasus ini, kedepan, KPAI berharap, adanya penyempurnaan mengenai pola pelatihan Paskibraka di Tangsel.

"Tentu tidak bisa dibenarkan, mungkin nanti ada penyempurnaan mengenai paskib. Pelatihan ini harus mau pedulikan hak anak. Semua anak dibawah usia 18 tahun, mohon tidak ada kekerasan terhadap anak. Pembentukan disiplin dan lain sebagainya bisa dilakukan dengan cara-cara yang ramah anak. KPAI mengharapkan ada instropeksi dari semua pihak tidak ada lagi kekerasan terhadap anak," ucap Jasra.

Dia menegaskan, Pemkot Tangsel, sebagai penanggungjawab kegiatan Capaska, adalah pihak yang paling bertanggungjawab.

"Penanggungjawab paskibra ini pemerintah kota, dalam hal ini wali kota. Mohon ada instropeksi lagi cara-caranya. Mohon diluruskan kembali bila ada cara-cara yang melibatkan tokoh-tokoh perlindungan, mungkin juga dari psikolog, dari ahli kesehatan dan lain sebagainya," tandas Jasra.

Pewarta: Deden M Rojani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019