Guna untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di wilayah Pandeglang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disprindagpas) Kabupaten Pandeglang didesak untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL atau Peraturan Bupati (Perbup).
"Saran kami sih, untuk menyelesaikan persoalan para PKL yang kian hari terus menjamur dilokasi-lokasi yang dianggap ramai, maka untuk tertib, aman dan nyaman maka Disprindag harus segera membuat perda inisiatif tentang PKL atau dalam bentuk perbup," ungkap Koordinator Bidang Ekonomi pada Badan Pemantau Pembangunan Profinsi Banten (BP3B), Tb.Zaenudin yang diamini oleh Ketum BP3B, Apandi Jarkasih Nur kepada media, senin (12/08)
Menurut Zaenudin, para PKL yang kian menjamur diberbagai wilayah terutama dititik tertentu berjualan yang dinilai melanggar perda K3 terkadang sering terjadi kucing-kucingan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melaksanakan tupoksinya sebagai penegak perda tersebut.
"Seperti di alun-alun Pandeglang, sepanjang terotoar/sempadan jalan di pasar Pandeglang Jl Ahmad Yani, meski petugas satpol pp melakukan upaya penertiban tetapi masih saja membandel, bahkan kian menjamur." bebernya.
Dengan adanya Perda untuk jangka panjang atau Perbup untuk jangka tertentu, maka lanjutnya Disprindag harus segera berinovatif membuatkan perda atau perbup tersebut.
"Sebenarnya para PKL yang ada diberbagai wilayah kecamatan/pasar/lokasi yang ada pasos-pasumnya bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Disisi lain juga dapat meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat kecil yang bisa beraktivitas berjualan aman, nyaman dan tertib. Tidak seperti saat ini mereka bisa bertentangan dan membandel," jelasnya lagi, seraya menambahkan bahwa kondisi saat ini mengatasi soal PKL di Alun-alun dan Pasar Pandeglang yang ada, terjadi saling tuding adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh SKPD baik, Dinas LH, Dishub, Disperindag dan Satpol PP setempat.
Hal senada juga disampaikan Rahel, Koordinator Galeri Etnik Nusantara (Ganesa) Banten yang membidangi persoalan pedagang mikro menengah kecil menyatakan banyak potensi sumber PAD dan dapat meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat salah satunya PKL lokal dan dari luar yang kini sudah menggeliat pertumbuhannya diberbagai daerah, akan tetapi mereka dipandang sebelah mata oleh pemda setempat.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi adanya desakan masyarakat untuk membuat perda PKL atau perbup tentang PKL. Dimana dalam peraturan itu diatur zona-zona larangan atau diperbolehkan jualan agar PKL bisa tertib, aman dan nyaman untuk meningkatkan ekonomi mereka (PKL,red). Alangkah baiknya pemda untuk melakukan inventarisir PKL yang ada dan lakukan study banding ke daerah yang sudah memiliki perda/perbup soal PKL itu," ujarnya.
Sementara Kadisperindag Kabupaten Pandegalang, Andi mengatakan untuk persoalan PKL yang berjualan di alun-alun yang merupakan zona larangan karena perda K3, sesuai perintah bupati, pihaknya akan menempatkan para PKL direlokasi yang sudah disiapkan yang dianggap cukup repensentatif yang pada 17 Agustus 2019 alun-alun Pandeglang harus kosong dari aktivitas PKL. Namun, terkait soal adanya desakan untuk membuat perbup PKL itu, pihaknya akan melakukan kajian yang mendalam dan konferhensif, mengingat tidak semudah itu dalam pelaksanaannya.
"Kita belum mengarah kesana (pembuatan perbup-red), perlu pengkajian, dan kita pun sudah melakukan study banding kebeberapa daerah soal PKL dan pasar yang tertib dan menjadi sumber potensi PAD." katanya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Saran kami sih, untuk menyelesaikan persoalan para PKL yang kian hari terus menjamur dilokasi-lokasi yang dianggap ramai, maka untuk tertib, aman dan nyaman maka Disprindag harus segera membuat perda inisiatif tentang PKL atau dalam bentuk perbup," ungkap Koordinator Bidang Ekonomi pada Badan Pemantau Pembangunan Profinsi Banten (BP3B), Tb.Zaenudin yang diamini oleh Ketum BP3B, Apandi Jarkasih Nur kepada media, senin (12/08)
Menurut Zaenudin, para PKL yang kian menjamur diberbagai wilayah terutama dititik tertentu berjualan yang dinilai melanggar perda K3 terkadang sering terjadi kucing-kucingan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melaksanakan tupoksinya sebagai penegak perda tersebut.
"Seperti di alun-alun Pandeglang, sepanjang terotoar/sempadan jalan di pasar Pandeglang Jl Ahmad Yani, meski petugas satpol pp melakukan upaya penertiban tetapi masih saja membandel, bahkan kian menjamur." bebernya.
Dengan adanya Perda untuk jangka panjang atau Perbup untuk jangka tertentu, maka lanjutnya Disprindag harus segera berinovatif membuatkan perda atau perbup tersebut.
"Sebenarnya para PKL yang ada diberbagai wilayah kecamatan/pasar/lokasi yang ada pasos-pasumnya bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Disisi lain juga dapat meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat kecil yang bisa beraktivitas berjualan aman, nyaman dan tertib. Tidak seperti saat ini mereka bisa bertentangan dan membandel," jelasnya lagi, seraya menambahkan bahwa kondisi saat ini mengatasi soal PKL di Alun-alun dan Pasar Pandeglang yang ada, terjadi saling tuding adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh SKPD baik, Dinas LH, Dishub, Disperindag dan Satpol PP setempat.
Hal senada juga disampaikan Rahel, Koordinator Galeri Etnik Nusantara (Ganesa) Banten yang membidangi persoalan pedagang mikro menengah kecil menyatakan banyak potensi sumber PAD dan dapat meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat salah satunya PKL lokal dan dari luar yang kini sudah menggeliat pertumbuhannya diberbagai daerah, akan tetapi mereka dipandang sebelah mata oleh pemda setempat.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi adanya desakan masyarakat untuk membuat perda PKL atau perbup tentang PKL. Dimana dalam peraturan itu diatur zona-zona larangan atau diperbolehkan jualan agar PKL bisa tertib, aman dan nyaman untuk meningkatkan ekonomi mereka (PKL,red). Alangkah baiknya pemda untuk melakukan inventarisir PKL yang ada dan lakukan study banding ke daerah yang sudah memiliki perda/perbup soal PKL itu," ujarnya.
Sementara Kadisperindag Kabupaten Pandegalang, Andi mengatakan untuk persoalan PKL yang berjualan di alun-alun yang merupakan zona larangan karena perda K3, sesuai perintah bupati, pihaknya akan menempatkan para PKL direlokasi yang sudah disiapkan yang dianggap cukup repensentatif yang pada 17 Agustus 2019 alun-alun Pandeglang harus kosong dari aktivitas PKL. Namun, terkait soal adanya desakan untuk membuat perbup PKL itu, pihaknya akan melakukan kajian yang mendalam dan konferhensif, mengingat tidak semudah itu dalam pelaksanaannya.
"Kita belum mengarah kesana (pembuatan perbup-red), perlu pengkajian, dan kita pun sudah melakukan study banding kebeberapa daerah soal PKL dan pasar yang tertib dan menjadi sumber potensi PAD." katanya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019