Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso berpendapat bahwa sudah saatnya menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah dan beras.
"Melihat situasi sekarang, HPP harusnya sudah naik," kata Sutarto setelah mengisi acara menghadiri acara "Prospek dan tantangan padi hibrida di Indonesia," di Jakarta, Selasa.
HPP gabah dan beras saat ini masih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Menurut Inpres tersebut, harga pembelian petani untuk gabah kering panen (GKP) dipatok Rp 3.700/kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp4.600/kilogram, dan beras Rp7.300/kilogram.
Baca juga: Pemkot Tangerang - Baznas resmikan ATM beras Cipondoh
Sutarto Alimoeso juga tidak setuju dengan harga fleksibilitas. Menurut dia, pada prakteknya petani akan ditekan dengan harga Inpres. Dengan kata lain, saat panen harga akan jatuh, sedangkan pada saat petani tidak memiliki barang, harga gabah dan beras akan naik.
Sutarto setuju dengan pembatasan harga beras. Salah satunya adalah dengan memperbaiki Inpres 2015 tersebut. Setelah Inpresnya diperbaiki, pemerintah harus membeli sesuai dengan Inpres tersebut, khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Statisnya HPP, lanjut dia, memiliki andil dalam kesulitan petani mendongkrak kesejahteraan mereka.
"Sekarang kalau harga beras tetap dipertahankan seperti 2015 padahal UMR (Upah Minimum Regional) naik, kan petaninya tidak mendapatkan nilai tambah. Makanya petani cenderung menjual sawah, makin miskin," ujar Mantan Direktur Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) itu.
Baca juga: Produksi beras di Lebak surplus untuk delapan bulan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Melihat situasi sekarang, HPP harusnya sudah naik," kata Sutarto setelah mengisi acara menghadiri acara "Prospek dan tantangan padi hibrida di Indonesia," di Jakarta, Selasa.
HPP gabah dan beras saat ini masih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Menurut Inpres tersebut, harga pembelian petani untuk gabah kering panen (GKP) dipatok Rp 3.700/kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp4.600/kilogram, dan beras Rp7.300/kilogram.
Baca juga: Pemkot Tangerang - Baznas resmikan ATM beras Cipondoh
Sutarto Alimoeso juga tidak setuju dengan harga fleksibilitas. Menurut dia, pada prakteknya petani akan ditekan dengan harga Inpres. Dengan kata lain, saat panen harga akan jatuh, sedangkan pada saat petani tidak memiliki barang, harga gabah dan beras akan naik.
Sutarto setuju dengan pembatasan harga beras. Salah satunya adalah dengan memperbaiki Inpres 2015 tersebut. Setelah Inpresnya diperbaiki, pemerintah harus membeli sesuai dengan Inpres tersebut, khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Statisnya HPP, lanjut dia, memiliki andil dalam kesulitan petani mendongkrak kesejahteraan mereka.
"Sekarang kalau harga beras tetap dipertahankan seperti 2015 padahal UMR (Upah Minimum Regional) naik, kan petaninya tidak mendapatkan nilai tambah. Makanya petani cenderung menjual sawah, makin miskin," ujar Mantan Direktur Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) itu.
Baca juga: Produksi beras di Lebak surplus untuk delapan bulan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019