Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan penyampaian informasi publik harus dilakukan secara terbuka dan transfaran, karena keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik harus di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan dapat diakses oleh setiap pengguna, agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, transfaran serta dapat dipertanggung jawabkan," katanya kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi saat membuka acara Bimtek PPID Pembantu di Pandeglang, Rabu.
Tuntutan masyarakat terkait keterbukaan informasi harus disikapi dengan bijak, apalagi di era saat ini keterbukaan informasi harus disampaikan secara terbuka, menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah membuat pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2019.
Baca juga: Bupati Pandeglang minta calhaj taat aturan selama di Tanah Suci
"Dalam peraturan tersebut tertuang pedoman dan tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang harus dilaksanakan di setiap oraganisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang Wawan Ruswandi mengatakan di era keterbukaan dan transfaransi, lembaga publik tentunya wajib memberikan informasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Masyarakat harus memperoleh informasi, hal ini merupakan bagian standar penilaian, dalam penyebaran informasi publik apakah sudah demokratis atau tidak," katanya.
Ia menambahkan kegiatan bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID pembantu di ikuti oleh para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi lingkup Pemkab Pandeglang.
Maksud dan tujuan di gelarnya bimtek PPID yaitu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pengetahuan dan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi," ujarnya.
Baca juga: Wabup Pandeglang: Raihan KLA jadi penggugah kepedulian pada anak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
“Keterbukaan informasi publik harus di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan dapat diakses oleh setiap pengguna, agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, transfaran serta dapat dipertanggung jawabkan," katanya kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi saat membuka acara Bimtek PPID Pembantu di Pandeglang, Rabu.
Tuntutan masyarakat terkait keterbukaan informasi harus disikapi dengan bijak, apalagi di era saat ini keterbukaan informasi harus disampaikan secara terbuka, menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah membuat pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2019.
Baca juga: Bupati Pandeglang minta calhaj taat aturan selama di Tanah Suci
"Dalam peraturan tersebut tertuang pedoman dan tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang harus dilaksanakan di setiap oraganisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang Wawan Ruswandi mengatakan di era keterbukaan dan transfaransi, lembaga publik tentunya wajib memberikan informasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Masyarakat harus memperoleh informasi, hal ini merupakan bagian standar penilaian, dalam penyebaran informasi publik apakah sudah demokratis atau tidak," katanya.
Ia menambahkan kegiatan bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID pembantu di ikuti oleh para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi lingkup Pemkab Pandeglang.
Maksud dan tujuan di gelarnya bimtek PPID yaitu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pengetahuan dan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi," ujarnya.
Baca juga: Wabup Pandeglang: Raihan KLA jadi penggugah kepedulian pada anak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019