Komisi Pemberantasan Korupsi memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham karena dinilai melanggar disiplin.

Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengawalan tahanan Idrus Marham (IM) yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.

Baca juga: Pemkab Pandeglang alokasikan Rp10,5 miliar untuk pengawasan Pilkada 2020

Baca juga: Bupati Pandeglang ajak kaum muda makmurkan masjid
Ia menyatakan lembaganya melakukan pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.

Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya.

KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apapun.

"Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK sehingga sampai pemberhentian dilakukan yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kara Febri.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terhadap Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta.

Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi jingga tahanan KPK.

Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.

Baca juga: Bupati Pandeglang ingatkan hindari kebocoran anggaran

Baca juga: Bupati Pandeglang dorong progres proyek strategis nasional sesuai rencana

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019