Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada binsi ritel dalam rangka menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Seksi Pengurangan Sampah DLH Kota Tangerang, Provinsi Banten, Dika Agus Hermaji di Tangerang Jumat mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disebutkan pada pasal 9 ayat 1 Pemerintah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengolahan sampah.
Kemudian juga melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.
"Sesuai mandat Undang-Undang, kami memberikan imbauan kepada pelaku usaha ritel di Kota Tangerang tentang pembatasan penggunaan kantong plastik," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Tangerang gelar program "Sikumbang" Balita di Puskesmas
Baca juga: Disbudpar Kota Tangerang gencarkan promosi wisata ke luar daerah
Menurutnya, ritel merupakan area komersial yang memiliki potensi paling banyak mengeluarkan kantong plastik ke pelanggannya.
Imbauan tersebut, katanya, adalah upaya mengajak pelaku usaha ritel lebih berinovasi untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan beralih ke kantong yang ramah lingkungan.
"Dalam waktu dekat imbauan akan dilanjutkan dengan nota kesepahaman (MoU) terkait pembatasan kantong plastik di ritel," ujarnya.
Melalui MOU, kata dia, nantinya ritel turut mendukung program Pemkot Tangerang dalam pengurangan sampah plastik.
"Misalkan, mau mendapatkan bantuan pohon, ritel dapat menukarkan sampah plastik dan anorganiknya," ujar dia.
Upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi sampah plastik, katanya, juga dilakukan dengan dikeluarkannya surat imbauan oleh Wali Kota tentang penggunaan "tumbler" (botol air minum) di sekolah dan kantor.
Selainitu juga, kegiatan menukarkan "tumbler" dan kantong ramah lingkungan dengan sampah anorganik di kegiatan "Car Free Day", demikian .Dika Agus Hermaji
Baca juga: Kelurahan Manis Jaya wakil Kota Tangerang lomba P2WKSS provinsi
Baca juga: Kota Tangerang buka layanan perekaman KTP elektronik di pusat belanja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Seksi Pengurangan Sampah DLH Kota Tangerang, Provinsi Banten, Dika Agus Hermaji di Tangerang Jumat mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disebutkan pada pasal 9 ayat 1 Pemerintah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengolahan sampah.
Kemudian juga melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.
"Sesuai mandat Undang-Undang, kami memberikan imbauan kepada pelaku usaha ritel di Kota Tangerang tentang pembatasan penggunaan kantong plastik," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Tangerang gelar program "Sikumbang" Balita di Puskesmas
Baca juga: Disbudpar Kota Tangerang gencarkan promosi wisata ke luar daerah
Menurutnya, ritel merupakan area komersial yang memiliki potensi paling banyak mengeluarkan kantong plastik ke pelanggannya.
Imbauan tersebut, katanya, adalah upaya mengajak pelaku usaha ritel lebih berinovasi untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan beralih ke kantong yang ramah lingkungan.
"Dalam waktu dekat imbauan akan dilanjutkan dengan nota kesepahaman (MoU) terkait pembatasan kantong plastik di ritel," ujarnya.
Melalui MOU, kata dia, nantinya ritel turut mendukung program Pemkot Tangerang dalam pengurangan sampah plastik.
"Misalkan, mau mendapatkan bantuan pohon, ritel dapat menukarkan sampah plastik dan anorganiknya," ujar dia.
Upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi sampah plastik, katanya, juga dilakukan dengan dikeluarkannya surat imbauan oleh Wali Kota tentang penggunaan "tumbler" (botol air minum) di sekolah dan kantor.
Selainitu juga, kegiatan menukarkan "tumbler" dan kantong ramah lingkungan dengan sampah anorganik di kegiatan "Car Free Day", demikian .Dika Agus Hermaji
Baca juga: Kelurahan Manis Jaya wakil Kota Tangerang lomba P2WKSS provinsi
Baca juga: Kota Tangerang buka layanan perekaman KTP elektronik di pusat belanja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019