Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten menyiapkan posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang berlokasi di Lantai 3 Pusat Pemerintah Kota Tangerang.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Eni Nuraeni di Tangerang Sabtu menuturkan, posko dibuat untuk membantu masyarakat yang ingin bertanya dan kesulitan mengenai PPDB.

Selain itu, posko pun dibuat untuk menerima laporan dan jadi bahan evaluasi ke depannya sehingga pelaksanaan PPDB menjadi lebih lancar.

"Kita sudah ada petugas yang siap membantu. Harapannya adalah agar pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang berjalan lancar," ujarnya.

Selama pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang datang untuk bertanya mengenai sistem penerapan zona wilayah dan lingkungan.

"Banyak yang datang bertanya mengenai PPDB sistem lingkungan agar warga tak terlambat dalam mendaftar," tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Banten memastikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP telah dibuat lebih mudah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamalludin menuturkan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru secara online dengan mengunduh website https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id, atau melalui playstore yaitu PPDB Online SMP Kota Tangerang 2019 (Resmi).

Baca juga: Dindik pastikan PPDB Kota Tangerang lebih mudah

Adapun jadwal pendaftaran untuk jalur prestasi, pindah tugas orang tua dan zona lingkungan sekolah dilaksanakan tanggal 1 dan 2 Juli 2019. Sedangkan untuk Zona Wilayah dan Luar Kota dilaksanakan tanggal 5 dan 6 Juli 2019.

Pengumuman pendaftaran jalur prestasi, pindah tugas orang tua dan zona lingkungan sekolah pada tanggal 3 Juli 2019. Sementara untuk Zona wilayah dan luar kota diumumkan tanggal 7 Juli 2019.

Ditambahkannya, PPDB tingkat SD dilakukan secara manual, sehingga wali murid bisa mendaftar di sekolah tujuan. Sedangkan untuk tingkat SMP, menggunakan sistem online sesuai zonasi yang ditetapkan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan jalur zona lingkungan sekolah sesuai penetapan RT/RW terdekat, sehingga akan lebih memudahkan wali murid dalam mendaftarkan anaknya.

Adapun pembagian zona lingkungan sekolah adalah zona 1 meliputi SMPN 3, 11, 23, 24, 25, 28, 33, 14, 32. Lalu zona 2 adalah SMPN 1, 2, 4, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 22, 26, 30. Kemudian zona 3 yakni SMPN 6, 8, 9, 12, 15, 19, 20, 27, 29, 31, 17.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang sahkan Perda tentang Bansos Kematian

Baca juga: ASN Kota Tangerang harus transformasi menjadi competitive zone

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019