Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mengatakan Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," kata Zainut seusai bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis.

Zainut mengatakan selama dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI.

Baca juga: Putra KH Amin Ma'ruf : Apapun hasil keputusan MK harus dihormati

Adapun terkait sidang pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Zainut menekankan MUI tidak dalam posisi terlibat dalam sengketa pemilu.

MUI, kata dia, hanya memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.

Baca juga: Ponpes An Nawawi sepi jelang putusan MK

Baca juga: Ma'ruf Amin bantu korban bencana Sulteng

Baca juga: Akademisi sambut positif kunjungan Ma'ruf Amin ke Sulteng





 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019