Anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengatakan akan melaporkan hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 kepada pemberi kuasa, dalam hal ini adalah pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang pasti kita tentu sebagai penerima kuasa melaporkan apapun nanti putusan ini kepada pemberi kuasa, kepada principal, kepada Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujar Denny saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

Denny mengatakan laporan tersebut akan disampaikan kepada Prabowo-Sandi sesegera mungkin.

Baca juga: Muhammadiyah: Putusan MK dihormati merupakan keputusan bersama

Namun demikian, dia belum bisa memastikan apakah laporan tersebut akan langsung disampaikan kepada paslon nomor urut 02 itu sesaat setelah majelis hakim MK mengumumkan hasil putusan.

"Waktunya tentu akan menyesuaikan," ucap Denny.

Denny sendiri mengatakan dirinya optimis bahwa gugatan yang diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dikabulkan oleh MK.

Menurut dia, tim kuasa hukum pemohon telah berupaya maksimal menyampaikan berbagai bukti di persidangan, seperti link berita, video, surat saksi, serta berbagai keterangan ahli.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan selama persidangan.

"Jadi kita optimis bahwa dalil-dalil yang sudah kita hadirkan, permohonan kita terbukti," kata Denny.

Baca juga: Ponpes An Nawawi sepi jelang putusan MK

Baca juga: Sidang MK, Tim hukum KPU optimistis permohonan Prabowo ditolak

Baca juga: Ketua DPR minta tindak tegas massa di MK

Pewarta: Fathur Rohman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019