Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten memperlakukan kebijakan perbaikan KTP rusak dan pergantian KTP hilan dilakukan oleh masyarakat di kantor kecamatan.

Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk pada Disdukcapil, Sri Warsini di Tangerang, Selasa, menjelaskan kerusakan KTP seperti patah, terkelupas ataupun buram dapat diganti dengan cetak baru dengan mendatangi pelayanan di Kantor Kecamatan.

"KTP yang mengalami kerusakan dapat diperbaiki. Caranya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang rusak ke kantor Kecamatan," klatanya.

Sementara untuk KTP yang hilang harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, nantinya petugas akan mendata dan menjadwalkan pencetakan KTP baru.

Baca juga: Pemkot rekrut agen pembangunan perwakilan kelurahan

"Diharapkan, warga bisa memanfaatkan layanan ini karena sudah dimudahkan. Apalagi urusan kelengkapan administrasi kependudukan sangat penting sehingga perlu layanan yang juga mudah," ujarnya.

Terkait KTP elektronik saat ini perekaman telah mencapai 99,4 persen atau 1.276.440 penduduk wajib KTP. 

Sementara sisanya sebanyak 7.646 dimungkinkan telah pindah, meninggal dunia, memiliki dobel data ataupun yang bersangkutan sedang berada di luar kota maupun luar negeri.

Baca juga: Pemkot Tangerang ujicoba tutup saluran air pakai pallet plastik

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019