Pemprov Banten memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 akan diselesaikan sampai pekan depan, karena hingga akhir pekan ini temuan yang belum diselesaikan hanya menyisakan satu yakni pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).

Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan, pemprov langsung bertndak cepat dengan menindaklanjuti temuan setelah ada tembusan dari BPK atas temuan LKPD 2018 tersebut. Kini dari sejumlah temuan tinggal menyisakan satu dan akan diselesaikan pada awal pekan depan.

"Sisa hibah KONI sudah selesai, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp76 juta, yang lain juga sudah. Jadi tinggal perkim (DPRKP) saja," kata Kusmayadi di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, penyelesaian temuan di DPRKP (Perkim) pun akan segera dirampungkan. Direncanakan, semua temuan bersifat materil itu akan dikembalikan ke kasda pada 24 hingga 25 Juni mendatang sesuai dengan perjanjian yang dibuat OPD bersangkutan.

“Perkim itu tinggal sisa Rp400 juta, dari Rp500 juta sekian itu sudah Rp100 juta. Tanggal 24 mau diselesaikan karena waktu kita lakukan tindak lanjut kan ada perjanjian dengan Inspektorat mau kapan selesainya. Dalam renaksi (rencana aksi), batas pengembalian tanggal 25 kalau tidak salah dia berjanji akan menyelesaikan," kata Kusmayadi.

Selain temuan bersifat materiil, kata dia, pekan depan juga pemprov akan menyelesaikan temuan terkait azas kepatutan di Setwan perihal dana representasi pimpinan dan anggota DPRD Banten.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, temuan perihal dana representasi erat keitan dengan sistem pengendalian internal. Ada kepatutan dan ketidakwajaran dari standar satuan harga (SSH) perjalan dinas DPRD yang melebihi peratuan menteri keuangan (PMK).

“Kita diberikan waktu 60 hari kerja renaksinya untuk menyelesaikan itu. Karena berbicara tentang SSH ini melibatkan banyak pisah. Kalau di DPRD, pihak yang dilibatkan adalah Badan Anggaran sebagai representasi dari DPRD dan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) akan dibahas," katanya.

Baca juga: BPK masih temukan persoalan pengelolaan keuangan Provinsi Banten

Penyesuaian SSH tersebut akan dituangkan dalam sebuah pergub yang akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, regulasi baru itu sudah bisa diterapkan diperiode pelaksanaan perubahan APBD 2019.

Sebelumnya terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten yang menjadi sorotan DPRD Banten. Sebab, empat OPD tersebut ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK yang bersifat materiil dan wajib melakukan pengembalian ke kas daerah (kasda).

Empat OPD tersebut yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait sisa hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten. Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) terkait adanya pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi kontrak. Sedangkan satu OPD lagi berada di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas operasonal dan jabatan.

Baca juga: Pemprov Banten optimistis raih opini WTP LHP BPK
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019