Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Banten yang berturut -turut tiga kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2018, namun demikian BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Hari Wiwoho di Serang, Rabu (22/5) mengatakan BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Provinsi Banten Tahun 2018 diantaranya yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu sehingga perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Banten.

"Temuan atas sistem pengendalian Intern, antara lain pengelolaan dan pelaporan pada belanja persediaan dan beban persediaan tidak memadai, yang ditunjukkan antara lain pengurus barang OPD tidak tertib dalam pelaporan barang persediaan, pencatatan mutasi persediaan pada kartu stok tidak mutakhir, serta belanja barang dan beban persediaan dalam laporan keuangan tidak memberikan informasi yang handal," kata Hari Wiwoho saat penyerahan hasil LHP BPK terhadap laporan keuangan Provinsi Banten Tahun 2018 di gedung DPRD Banten.

Selain itu, kata dia, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan jalan tidak memadai, yang ditunjukkan antara lain perencanaan pemeliharaan jalan tidak berdasarkan data yang akurat; pengadaan bahan/material pemeliharaan jalan tdak sesuai dengan rencana atau ruas jalan provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubermur serta kegiatan pemeliharaan jalan tidak didukung dokumen yang memadai.

Kemudian temuan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain pengelolaan belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan yang ditunjukkan antara lain besaran alokasi penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah, tidak sesuai petunjuk teknis dana BOS Tahun 2018, dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum memperhitungkan sisa Dana BOS dalam penganggaran belanja dana BOS tahun anggaran (TA) 2018.

"Pelaksanaan belanja hibah/bantuan sosial pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak sesual ketentuan, yang ditunjukkan dalam hal proses penganggaran belanjanya tidak sesuai dengan hasil evaluasi RAPBD Provinsi Banten oleh Kemendagri dan penetapan kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman tidak memedomani kebijakan nasional sesual Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011," kata Hari

Selanjutnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan belanja barang dan jasa serta belanja modal, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan yang merugikan keuangan daerah. Permasalahan lainnya yang disampaikan BPK yakni transfer bagi hasil pajak (BHP) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tak sesuai ketentuan, sehingga pemerintah kabupaten/kota menerima BHP lebih kecil dari yang seharusnya.

Menurut Heri, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

"Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK dalam hasil disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 han sejak laporan dterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Govermance dan Clean Govemment di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten," kata Heri Wiwoho.

Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Hadi Suryadi mengatakan, terkait dengan temuan yang ada pada Dinas PUPR yakni terkait dengan pemeliharaan jalan di seluruh Provinsi Banten yang menjadi temuan BPK sudah diselesaikan semua dan dana yang dikembalikan sekitar Rp200 juta.

"Yang temuan di kami sudah diselesaikan semuanya, nilainya yang dikembalikan itu sekitar Rp200 juta an," kata Hadi Suryadi.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Hari Wiwoho, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Banten dalam Sidang Paripuna istimewa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Opini BPK yang diberikan atas LHP LKPD Provinsi Banten Tahun 2018 yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tahun ini untuk yang ketiga kalinya Banten memperoleh WTP,

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2018, merupakan hasil kerja sama yang baik semua pihak baik eksekutif maupun legislatif, sehingga menghasilkan keberkahan di bulan suci Ramadhan berupa opini WTP.

Keberkahan ini, kata Wahidin, harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten dan DPRD untuk meningkatkan kinerja dan ketaatannya terhadap peraturan sehingga ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya catatan.

"Opini WTP bukan berarti tuntasnya pekerjaan, ada catatan yang harus ditindaklanjuti . Kita harus segera tindaklanjuti temuan-temuan BPK untuk lakukan perbaikan," kata Wahidin Halim. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019