Pengamat pendidikan dari Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada ajaran tahun baru 2019/2020 dengan sistem zonasi perlu dikaji ulang karena dinilai belum efektif dan berpotensi menimbulkan permasalahan.

"Kita berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat mengubah sistem zonasi itu," kata Tuti Tuarsih saat dihubungi di Lebak, Rabu (19/6).

Kebijakan Kemendikbud yang merealisasikan penerapan PPDB dengan sistem zonasi disambut positif para pengelola sekolah di daerah.

Penerapan sistem zonasi itu untuk melayani kemudahan bagi siswa yang lokasinya berdekatan dengan sekolah bersangkutan.

Manfaat PPDB itu dapat menghemat biaya, karena siswa lokasi ke sekolah cukup dekat.

Selain itu juga pemerataan pendidikan dan memutus mata rantai sekolah-sekolah favorit berbasis nasional maupun internasional.

Selama ini, sekolah-sekolah favorit di berbagai daerah pada PSB dipastikan diserbu masyarakat.

Bahkan, masyarakat berani mengeluarkan uang agar anaknya diterima di sekolah favorit tersebut.

Penerapan PPDB diprioritaskan siswa yang lokasinya berdekatan sekolah dapat menimbulkan polemik mengundang permasalahan.

Begitu juga penerapan sistem zonasi bisa menimbulkan kendala di lapangan, karena jumlah siswa alih jenjang dan daya tampung sekolah belum memadai.

Saat ini, daya tampung sekolah-sekolah berstatus negeri relatif terbatas, namun wajib melaksanakan sistem zonasi.

Karena itu, pihaknya berharap sekolah tetap dalam penerimaan siswa baru menerapkan seleksi.

Baca juga: Gubernur Banten imbau sekolah tambah loket layanan pendaftaran PPDB

Sebab, tahun 2019 jumlah siswa yang diterima sebanyak 216 siswa akibat terbatasnya daya tampung itu. Sedangkan,kata dia, jumlah siswa yang sudah mendaftar melalui zonasi di atas 300 siswa.

"Kami minta Kemendikbud dapat mengkaji ulang kebijakan PPDB dengan sistem zonasi itu," ujar Kepala SMAN 1 Warunggunung Kabupaten Lebak.

Menurut dia, pengkajian PPDB dengan sistem zonasi itu, di antaranya siswa berprestasi secara akademik, namun lokasinya berjauhan dengan sekolah dipastikan tidak diterima.

Disamping itu juga guru mengalami kesulitan untuk memutuskan siswa diterima di sekolah bersangkutan, meski alamat rumah siswa saling berdekatan dengan sekolah.

Penerapan PPDB itu hanya dinilai dari jarak radius antara siswa dengan sekolah bersangkutan.

Mereka siswa tidak berprestasi secara akademik, namun rumahnya dekat dengan sekolah dipastikan akan diterima, karena tidak diberlakukan seleksi tes uji kompetensi kecerdasan anak.

"Kami minta ke depan penerapan zonasi dikaji secara matang, sehingga tidak menimbulkan permasalahan," kata guru teladan nasional itu.

Baca juga: Wagub Banten minta Disdikbud antisipasi kendala dalam PPDB 2019

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019