Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di Jalan Alfa VI Cimone Permai, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaonang di Tangerang Kamis menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas agen dan distributor minuman keras.

Dari informasi tersebut, dilakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam. Sampai tadi subuh pun timnya melakukan pengintaian.

Dijelaskan Kaonang, Tim Kalong Wewe Gakumda bergerak didukung unsur Polres Metro Tangerang Kota. "Kita ingin Kota Tangerang menjadi bagian "baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur'," ujarnya.

Ditambahkannya, di Bulan Suci Ramadan, Tim Kalong Wewe terus meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minum Beralkohol.

Kalong Wewe Gakumda, kata Kaonang, sangat merespon setiap laporan dari warga, tak terkecuali bila ada yang menjual minuman keras.

"Kami imbau kepada masyarakat, bila di sekitar wilayah lingkungannya yang menjual atau menimbun miras, maka segera laporkan," tegasnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019