DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, telah menetapkan status empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga diharapkan kinerja meningkat.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi di Tangerang, Selasa (14/5) mengatakan penetapan Perda itu telah melalui tahapan termasuk pendapat akademisi.

"Empat BUMD tersebut yakni Perusahaan Daerah (PD) Niaga Kerta Raharja (NKR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) menjadi Perumda," katanya.

Sumardi mengatakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja dan Lembaga Pinjaman Mikro (LPM) menjadi perseroan daerah.

Dia mengatakan harus tetap mengawasi kinerja empat perusahaan daerah itu karena statusnya telah ditingkatkan melalui Perda.

Peran serta masyarakat, katanya, dalam mengawasi juga diharapkan karena bila kinerja baik berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan peralihan status perusahaan itu agar memiliki landasan hukum dan tujuan kesejahteraan karyawan dan masyarakat.

Romli mengatakan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan adanya peningkatan status tersebut.

Menurut dia, arus kas lebih dinamis dan meningkat seperti yang dilakukan PDAM setempat dengan laba yang dapat menyumbang terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

PDAM setempat menargetkan laba sebesar Rp79 miliar selama tahun 2019 dan sebelumnya mampu memberikan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp21 miliar.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mendorong agar PDAM setempat mempermudah bagi pelanggan untuk membayar tagihan setiap bulan dengan cara teknologi digital.

Hal tersebut karena saat ini sistem pembayaran melalui digital ponsel pintar marak dilakukan masyarakat, untuk itu perlu juga diterapkan oleh PDAM setempat.

Sebelumnya, sistem pembayaran air pelanggan PDAM dapat melalui transfer bank dan melalui swalayan mini setempat.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019