Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah melakukan pengujian terhadap air tanah tercemar kimia di sekitar industri di Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan yang hasilnya tidak layak sehingga disarankan tidak digunakan kebutuhan minum dan memasak.

"Ada kandungan kimia seperti Fe (zat besi) dan Mn (mangan)," kata Kepala Bidang Pegendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lngkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi di Tangerang, Sabtu.

Budi mengatakan air tanah tersebut bila dikonsumsi setiap hari oleh warga tentu sangat berisiko terhadap kesehatan mereka.

Air sumur penduduk tercemar karena pengelola industri mengambil air tanah secara masif dan besar-besaran menyebabkan persediaan air menjadi berkurang.

Pihaknya berharap agar pengelola industri tidak menyedot air tanah dalam skala besar dan memanfaatkan air dari sumber lain seperti PDAM setempat atau dari perusahaan swasta.

Hal tersebut karena pengambilan air tanah oleh industri menggunakan pompa ukuran besar menyebabkan air sumur penduduk sekitar berkurang dan malahan ada yang kering.

Menurut dia, saat ini dari sebanyak 5.018 industri di Kabupaten Tangerang sebanyak 70 persen menggunakan air tanah untuk kebutuhan produksi.

Budi menambahkan petugas telah menguji di laboratorium dan membawa sampel air tanah maka diketahui mengandung zat kimia dan telah tercemar.

Masalah pencemaran air tanah itu tidak dapat dibiarkan dan harus dicegah karena berdampak terhadap kelangsungan sumber daya air pada saat mendatang.

Namun dampaknya sudah dirasakan masyarakat saat ini seperti di Pasar Kemis dan Sepatan, bahwa air sumur penduduk terasa asin dan tidak layak konsumsi.

Demikian pula banyak pengelola industri membuang limbah ke sungai menyebabkan sumber air juga tercemar, ini dirasakan ketika banjir, maka penduduk terkena penyakit gatal pada kulit.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019