Pemerintah Provinsi Banten memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui minimarket yakni Indomaret dan Alfamart.

"MoU-nya sudah dilakukan dan kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama. Jadi sekarang pelayanan pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah bagi masyarakat, karena cukup melalui minimarket terdekat," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim di Serang, Kamis.

Upaya tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tim pembina Samsat yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dirlantas Polda Banten, Jasa Raharja dan Bank Banten untuk memudahkan masyarakat membayar PKB melalui tempat yang mudah diakses.

Pemerintah Banten terus memberi kemudahan bagi wajib pajak. Sebelumnya membayar PKB dilakukan melalui gerai, kantor Samsat dan ATM.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, PKS yang hari ini dilakukan merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya Gubernur Banten dan gubernur provinsi lainnya. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa sekarang membayar PKB itu lebih mudah.

"Jadi masyarakat Banten yang lokasinya jauh tidak kesulitan lagi membayar pajak, karena Indomaret dan Alfamart kan tersebar hampir di semua daerah Banten. Bahkan di Banten ada sekitar 1.500," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Banten tahun 2019 dengan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk tentang Pembayaran PKB Tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (WDKLLJ) Tahunan dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Melalui Mitra PT Bank Pembangunan Daerah Banten, di Kantor Bapenda Banten.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Dirlantas Polda Banten AKBP Mahesa Sudiwo, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas dan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Opar mengatakan, pembayaran bisa dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 10.500. Teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kasir dengan menyebutkan plat nomor, nomor telefon untuk konfirmasi pembayaran, kemudian akan diketahui informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya.

Ketika pembayaran sudah dilakukan, kata Opar, wajib pajak dapat menukarkan bukti pembayaran ke UPT atau gerai samsat terdekat untuk dilakukan pengesahan dan pencetakan bukti pajak kendaraan bermotor sejak hari pertama dan paling lambat 6 hari kerja.

"Tidak perlu pakai KTP, cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK asli. Saat ini baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum Polda Banten, untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan," katanya.

Wakil Dirlantas Polda Banten AKBP Mahesa Sudiwo mengapresiasi inovasi yang dibuat Pemprov Banten untuk bekerjasama dengan minimarket dalam pembayaran pajak kendaraan, sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak yang pada gilirannya berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Banten.

"Semoga terus dikembangkan inovasinya, agar masyarakat semakin mudah dan pembangunan semakin meluas," katanya.

Sementara, Direktur Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, sebagai bank daerah yang dibentuk oleh Pemprov Banten, maka diwajibkan mendukung program kegiatan dalam hal peningkatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD dan didominasi oleh pendapatan pajak kendaraan. Inovasi payment point online bank (PPOB) tersebut merupakan pengembangan layanan yang sebelumnya tradisional menjadi digital.

Kedepan, pihaknya akan mengembangkan inovasi tersebut agar nantinya setelah pembayaran pajak melalui ATM disediakan mesin khusus yang dapat mencetak STNK yang telah disahkan atau inovasi lain yang jauh lebih baik.


"Jadi tidak hanya melalui fastpay dan toko retail, masyarakat juga bisa membayar pajak dengan uang elektronik seperti Kasha Banten dan OVO serta mitra bank dan kanal pembayaran lainnya," kata Fahmi.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019