Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten, menjatuhkan sanksi melarang praktek terhadap bidan "A" pada sebuah klinik bersalin di Kecamatan Sepatan Timur yang dinilai melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas profesinya.

"Kami sudah meminta klaifikasi kepada korban dan dokter yang merawat saat ini, maka perlu ada ketegasan," kata Kepala Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan KB Dinkes Kabupaten Tangerang, Sri Indriyani di Tangerang, Senin.

Indriyani mengatakan bidan A dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian material maupun moril.

Masalah tersebut terkait seorang pasien E (27) Warga Kampung Bulak Enting, RT 02/06 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur tidak dapat buang air kecil setelah menjalani perawatan usai melahirkan.

Sedangkan korban menjalani persalinan dan perawatan ditangani bidan A pada klinik bersalin di Kampung Kelor, Sepatan Timur.

Namun dugaan korban tidak dapat buang air kecil setelah menjalani persalinan akibat jahitan yang tidak sesuai standar medis.

Korban akhirnya dirawat pada sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan.

Dia menambahkan tim dari Puskesmas Sepatan sudah mendatangi pasien dan meminta klarifikasi kepada dokter yang merawat korban.

"Sudah kami tegur dan tidak diperkenankan praktik lagi untuk melayani ibu hamil dan persalinan," katanya.

Hal tersebut bertujuan agar untuk melindungi dan keselamatan pasien, maka sanksi melarang praktik dianggap sudah tepat.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Tangerang, Corah Usman mengatakan harus ada tindakan tegas dari aparat untuk melindungi pasien.

Kelalaian dalam praktik medis, katanya, dapat berdampak kepada pasien, untuk itu harus hati-hati dalam menjalankan tugas.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019