Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Tabrani menyatakan koperasi harus mampu memanfaatkan teknologi informasi (IT) untuk koperasi karena akan mampu menciptakan tata kelola keuangan yang efektif dan efisien.

"Pemanfaatan IT ini untuk menunjang penyediaan data dan informasi yang cepat serta akurat, terutama dalam tata kelola administrasi maupun tata kelola keuangan yang dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan. Data dan informasi yang diperoleh baik kualitatif maupun kuantitatif adalah sebagai landasan untuk memperoleh gambaran kinerja koperasi secara transparan dan akuntabel sehingga akan menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan semua pihak," kata Tabrani dalam keterangan tertulisnya seusai acara penerapan pedoman akuntansi berbasis IT di Serang, Senin.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitas usaha, masih banyak koperasi yang menemui kendala sehingga kurang efektif dalam pengelolaannya.

"Kendala yang menonjol adalah dalam tata kelola manajemen terutama tata kelola keuangan atau sistem akuntansi koperasi modern yang berbasis information technology. Kebanyakan koperasi belum mempunyai standar sistem manajemen dan sistem tata kelola keuangan sebagai perangkat guna mendukung kinerja yang efektif, efisien, cepat dan akurat," katanya.

Menurutnya, kondisi ini tentunya akan sangat mengganggu dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tumbuh kembangya koperasi. "Oleh karena itu, pemanfaatan IT bagi akuntansi koperasi mutlak diperlukan dan tidak bisa ditawar lagi," katanya.

Dewasa ini ,kata dia, sistem akuntansi yang berlaku di indonesia termasuk pada koperasi, mengacu pada sistem international financial reporting standars (IFRS).

"Dalam sistem baru ini, dipilah ke dalam dua pola yaitu, standar akuntansi keuangan umum (sak umum) dan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (Sak Etap).

Ia menambahkan, khusus untuk koperasi, semula sistem akuntansi yang digunakan memakai pernyataan standar keuangan nomor 27 (Psak 27) tentang akuntansi koperasi, namun sejak tahun 2012 menggunakan sistem baru yaitu "Sak Etap". Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 13/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam (USP) Oleh Koperasi.

"Penggunaan Sak Etap ini harus menjadi pemacu bagi koperasi untuk melakukan pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. penerapan sak etap ini mendorong terwujudnya penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu, mudah diperiksa, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019