Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencabut 19 izin penjualan bauksit di Kabupaten Bintan setelah berkasus.

Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar, di Tanjungpinang, Jumat, membenarkan seluruh izin penjualan bauksit dicabut.

Namun Mirza enggan membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kepri terhadap izin tersebut.

"Sesuai UU Nomor 23/2014 dan PP 12/2017 Pasal 23 laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memeriksa belasan saksi dari Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan terkait kasus perusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit. Namun hingga sekarang belum diketahui perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik KLHK belum memeriksa Amjon, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri, yang merekomendasikan pemberian ijin tersebut.Penyidik juga belum memeriksa Azman Taufik, mantan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri.

"Penyelidikan masih berlangsung," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea.

Berdasarkan hasil pantauan Antara, aktivitas pertambangan bauksit di Bintan sudah berhenti sejak beberapa hari lalu. Para penambang bauksit meninggalkan bauksit yang menggunung di sejumlah pulau di Kecamatan Mantang.

Bauksit tersebut tidak sempat diangkut ke dalam kapal tongkang. Sementara kapal induk (mother vessel) dikabarkan berlayar ke Karimun.

Saat ini, perusahaan yang memiliki kuota ekspor hanya PT TAB. Ditjen Perdagangan Luar Negeri memberi kuota seberat 450.000 ton bauksit, dengan izin operasi di Karimun.
 

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019