Aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengaudit dana desa pada tahun anggaran 2018.

"Kami sebagai petugas yang mendapat amanat warga supaya mengawasi dana yang diduga disalahgunakan kades," kata Ketua BPD Desa Klutuk H. Kholil di Tangerang, Kamis.

Kholil mengatakan bahwa surat senada juga disampaikan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD), dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

Masalah tersebut terkait dengan adanya laporan pengunaan dana desa Klutuk pada tahun anggaran 2018 yang dikucurkan sebesar Rp2,376 miliar yang tidak jelas peruntukannya.

Demikian pula dana Rp1,224 miliar dari pendapatan bagi hasil (PBH) dan restribusi sebesar Rp593,525 juta dan alokasi dana desa sebesar Rp566,055 juta.

Namun, setelah pengecekan oleh BPD setempat, dana yang tersisa hanya sebesar Rp400 ribu.

Ia berharap agar auditor dari Inspektorat memeriksa pengunaan dana desa yang dikelola oleh kades Ab.

Menurut dia, pengiriman surat ke instansi berwenang itu merupakan suatu keseriusan mengenai pengunaan dana desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Surat yang dikirim tersebut dengan nomor 05/BPD.KLT/III/2019 perihal Permohonan audit keuangan Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru 2018.

Klolil mengatakan bahwa dana desa itu sumbernya dari APBD dan APBN. Oleh karena itu, perlu ada laporan pertanggungjawaban secara tertulis dan bukti pekerjaan.

"Tidak bisa begitu saja, tiba-tiba dana yang merupakan kepentingan warga hanya tersisa dalam kas desa sebesar Rp400 ribu," katanya.

Padahal sebelumnya, Pemkab Tangerang meminta klarifikasi dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Ab sebagai kades karena adanya laporan kepada bupati setempat.

Camat Mekar Baru Tubagus Anzar mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan kepada Ab bahwa dirinya membantah dana digelapkan. Akan tetapi, Ab mengakui masih ada pekerjaan fisik yang belum rampung.

Ab juga membantah tidak masuk kantor selama 5 bulan karena ketika bekerja hanya beberapa staf yang mengetahui dan beberapa kali ke lapangan dan ke kantor Pemkab Tangerang.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019