Sebanyak 1.000 unit rumah yang telah selesai dilakukan renovasi oleh Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten akan difasilitasi memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) secara gratis melalui program sahkan bangunan bersama rakyat masyarakat berpenghasilan rendah (Sahabat MBR).
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo di Tangerang Rabu mengatakan program ini untuk untuk membantu kelompok masyarakat prasejahterakhususnya penerima manfaat rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Tangerang.
Selain penertiban dokumen, program ini juga diharapkan mampu membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, sampai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Tangerang dalam menjamin terciptanya kota yang layak huni.
Baca juga: Pemkot Tangerang tingkatkan bonus peraih emas POPDA jadi Rp25 juta
“Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum," kata Decky dalam keterangannya.
Pada 20206, Pemkot Tangerang menargetkan program perbaikan RTLH dapat menyasar 1.000 unit rumah yang akan direalisasikan secara optimal mulai Juni 2026.
Adapun anggaran yang ditetapkan yakni sebesar Rp30 juta setiap unitnya. Sementara itu program rehabilitasi RTLH sejak 2014 dan tercatat telah berhasil menyasar 10.656 unit rumah.
“Kami berharap program rehabilitasi RTLH ini bisa berjalan sesuai dengan target yang ditentukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup dengan kualitas hunian yang tidak memadai,” kata Wali Kota Sachrudin.
Sejak digulirkan pada 2014, program Bedah Rumah telah merehabilitasi sedikitnya 10.656 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 104 kelurahan dan 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Baca juga: Pemkot Tangerang gandeng Poltrada latih pegawai bidang transportasi
Editor : Lukman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026