Sengketa hukum antara PT Kereta Api Indonesia dengan mitranya PT  Mega Urip Pesona terkait dengan pendayagunaan aset di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat saat ini sampai tahap kasasi ke Mahkamah Agung.

"Pengajuan kasasi itu kini telah terdaftar di MA dan akan diproses," sebut siaran pers dari kantor Pengacara Lontoh & Partners yang diterima ANTARA, Senin.

PT Mega Urip Pesona  tengah menuntut keadilan terkait kebijakan PT KAI yang membatalkan kontrak pendayagunaan aset  di tahun 2014.

Perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp433 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp600 miliar akibat pembatalan kontrak tersebut. 

Kerugian ini timbul karena perusahaan telah melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

Pengajuan kasasi ke MA menjadi kelanjutan dari proses hukum yang telah terjadi sejak kasus ini bergulir di tingkat Pengadilan Negeri. 

Nicholas Dammen  dari pengacara Lontoh & Partners  menyebutkan bahwa pasca putusan itu, kewajiban direksi PT KAI adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN. 

Namun, PT KAI dan para direksinya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KAI.

Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak  memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019