Menindaklanjuti adanya temuan Bawaslu RI terkait keberadaan nama warga negara asing yang  masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019,  terdeteksi terdapat di wilayah Kota Cilegon terdapat seorang WNA dari temuan tujuh WNA yang tercatat masuk dpt di wilayah Provinsi Banten,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon ahirnya mencoret dua nama warga negara asing yang masuk dalam daftar DPT.Meski semula hanya terdata hanya satu orang, namun setelah pihak KPU melakukan koordinasi dengan pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Cilegon, jumlah WNA yang masuk DPT bertambah satu orang.

Sehingga WNA berinisial WB dengan status kewarganegaraan Jerman dan EL  kewarganegaraan Filipina dicoret dan dikeluarkan dari daftar DPT.

Komisioner KPU Mulya Mansur saat ditemui di kantornya pada Kamis (15/03) menjelaskan, dua nama WNA yang semula masuk dalam daftar DPT, tak sengaja terinput lantaran kedua nya tercatat dalam kartu tanda penduduk WNA yang masuk dalam input data KTP elektronik, karena keduanya telah lama tinggal di kota cilegon.

Diketahui, dua warga negara yang ditemukan  terdaftar dalam DPT itu, untuk  warga negara Jerman berinisal WB telah tinggal kurang lebih selama 27 tahun, sementara untuk EL yang merupakan warga negara Filipina telah tinggal di Kota Cilegon sejak 24 tahun lalu.

“Ya di kami awalnya ada satu WNA yang ditemukan Bawaslu RI, tapi setelah kami teliti ternyata semuanya ada dua orang WNA. tapi saat ini sudah kita coret dan keluarkan dari daftar DPT,” Katanya.   Akibat dari adanya temuan itu, jumlah DPT Kota Cilegon yang semula tercatat berjumlah 290.571 pemilih, kini bekrurang menjadi 290.569 pemilih, dan jumlah DPT ini diakui pihak KPU akan terus berubah hingga pleno DPTb tahap dua pada pertengahan Maret nanti.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019