Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten menempatkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu agenda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, di Serang, Selasa, menjelaskan bahwa selain aspek tata ruang, pembahasan raperda tahun ini juga difokuskan pada optimalisasi potensi pajak daerah dan pelayanan dasar.
"Ada prakarsa dari Bupati dan DPRD yang sudah dalam proses pembahasan awal. Terkait tata ruang, akan kita evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan di atasnya karena ada beberapa perubahan signifikan," kata Najib usai Rapat Koordinasi di Aula KH. Syam’un, Pemkab Serang.
Baca juga: Pemkot Tangerang terbitkan Perwal atur masa jabatan pengurus RT/RW
Najib merinci, ke-12 raperda tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perubahan pengelolaan persampahan, bangunan gedung, pembangunan sarana pendidikan, hingga penataan infrastruktur telekomunikasi.
"Kita harapkan produk hukum yang dibahas tahun ini fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor industri, investasi, maupun layanan dasar," pungkas nya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tata ruang sangat mendesak dilakukan mengingat dinamika pembangunan dan kebutuhan perlindungan lahan pertanian yang terus berkembang.
"Sangat penting dan memang sudah waktunya. Setelah lima tahun perlu ada revisi tata ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalamnya," ujar Zaldi.
Secara spesifik, regulasi yang akan direvisi adalah Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031. Revisi ini masuk dalam daftar 12 Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas Pemkab bersama DPRD Kabupaten Serang sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Wali kota Tangerang sebut Perda larangan penjualan miras masih berlaku
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026