Pemerintah Provinsi Banten mengkaji penghentian sementara aktivitas truk tambang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Kebijakan ini muncul setelah lonjakan signifikan volume angkutan tambang sejak penutupan sejumlah sumber material di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan di Kota Serang, Selasa menyebut intensitas truk tambang meningkat drastis dalam dua bulan terakhir.
“Intensitas truk tambang akhir-akhir ini cukup luar biasa, mungkin bisa naik 5 sampai 7 kali lipat pasca-penutupan sumber tambang yang ada di Jawa Barat. Nah, ini juga sangat berpotensi untuk memberikan kesulitan tersendiri dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru,” katanya di Serang, Senin.
Baca juga: Pemprov Banten mitigasi cuaca ekstrem hingga macet jelang Nataru
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan ruang gerak masyarakat tidak terganggu oleh ribuan truk yang beroperasi di jalur utama.
“Bayangkan, para masyarakat yang libur harus bersaing dengan ribuan truk yang ada di jalan-jalan. Makanya, saya akan kembali mengkaji ulang apakah memang kita cukup hanya membatasi atau sementara waktu kita tutup pada saat libur Natal tersebut,” ujarnya.
Deden menilai opsi penghentian sementara bukan hal baru, mengingat kebijakan serupa juga diterapkan pada jalur tol menjelang libur Lebaran.
“Kan biasanya kalau mau Lebaran, ruas-ruas tol pun ditutup beberapa hari lagi mau lebaran untuk angkutan-angkutan tertentu, kecuali pangan. Nah, ini juga nanti akan kita pelajari, syukur-syukur sih ada pembatasan langsung dari pusat,” katanya.
Pemprov Banten berharap keputusan final pemerintah pusat dapat dijadikan acuan, terutama untuk menghindari duplikasi kebijakan dan memastikan sinkronisasi lintas wilayah.
Baca juga: Jelang libur akhir tahun, PUPR Banten percepat perbaikan jalan wisata
Menurut Deden, langkah pembatasan transportasi tambang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pergerakan masyarakat selama puncak mobilitas Nataru.
Kepala Dinas Perhubungan Banten Tri Nurtopo menyatakan, secara historis, penetapan pembatasan angkutan tambang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah pusat.
“Kalau sebelumnya, ada SKB yang menyatakan pembatasan truk yang melintas dengan kecuali. Nah untuk saat ini kita menunggu, apakah nanti ada SKB atau tidak. Kalau ada, kan kita enggak perlu bikin,” ujarnya.
Tri menambahkan, SKB biasanya diterbitkan mendekati hari puncak libur. “Biasanya SKB itu menjelang H-2 libur. Misal libur tanggal 25, biasanya tanggal 22 atau 23 itu sudah ada SKB. Kita tunggu aja,” katanya.
Meski begitu, Dishub memastikan pemantauan intensif tetap berjalan, termasuk rekayasa lalu lintas bila terjadi kepadatan ekstrem akibat aktivitas truk tambang.
“Kami akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Tri.
Baca juga: Disperindag Tangerang pastikan tidak ada kenaikan harga pangan
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025