Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pembinaan terdapat 242 koperasi yang terancam dibubarkan karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Dinkop-UM) Kabupaten Tangerang, Ratnawati di Tangerang, Selasa mengatakan bila tidak ada juga perbaikan maka diusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta.
"Kami berupaya untuk menelusuri pengurus dan alamat koperasi yang tidak aktif tersebut karena karena tanpa memiliki papan nama dan tidak jelas keberadaannya," katanya.
Pihaknya telah melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pengurus koperasi yang tidak sehat dan terancam dibubarkan itu, tapi tidak ada tanggapan dari pengurus.
Namun pihaknya menerima pengajuan sebanyak 45 koperasi baru yang mendaftar setiap tahun saat ini telah mencapai 942 unit.
Hal tersebut karena pertumbuhan koperasi dianggap sangat pesat karena pengajuan tersebut tersebar pada 29 kecamatan.
Sedangkan pihaknya telah mengelompokkan koperasi tersebut dalam kondisi sehat dan kurang sehat mengelola anggota, manajemen dan keuangan.
Ratnawati mengatakan dari jumlah koperasi yang ada bergerak pada bidang simpan pinjam, produsen, konsumen, jasa serta bidang pemasaran.
Pihaknya menyesalkan pengurus koperasi yang tidak sehat itu tanpa memberikan laporan keuangan termasuk RAT yang seharusnya digelar tiap tahun.
Maraknya pengurus mendirikan koperasi karena belakangan ini ada oknum yang mendapatkan informasi adanya bantuan dari pemerintah, maka ramai-ramai mendaftar, setelah itu dibiarkan terlantar.
Dia mengatakan dari jumlah yang ada terdapat 642 koperasi dalam pengawasan dan pelaporan keuangan.
Sejak tahun 2015 hingga 2018 bahwa sebanyak 81 koperasi di wilayah ini telah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Koperasi dan UKM.
Bahkan petugas juga melakukan penelitian terhadap 400 koperasi yang masuk dalam pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan dilaporkan ke Kementerian untuk dibuatkan SK pembubaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Dinkop-UM) Kabupaten Tangerang, Ratnawati di Tangerang, Selasa mengatakan bila tidak ada juga perbaikan maka diusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta.
"Kami berupaya untuk menelusuri pengurus dan alamat koperasi yang tidak aktif tersebut karena karena tanpa memiliki papan nama dan tidak jelas keberadaannya," katanya.
Pihaknya telah melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pengurus koperasi yang tidak sehat dan terancam dibubarkan itu, tapi tidak ada tanggapan dari pengurus.
Namun pihaknya menerima pengajuan sebanyak 45 koperasi baru yang mendaftar setiap tahun saat ini telah mencapai 942 unit.
Hal tersebut karena pertumbuhan koperasi dianggap sangat pesat karena pengajuan tersebut tersebar pada 29 kecamatan.
Sedangkan pihaknya telah mengelompokkan koperasi tersebut dalam kondisi sehat dan kurang sehat mengelola anggota, manajemen dan keuangan.
Ratnawati mengatakan dari jumlah koperasi yang ada bergerak pada bidang simpan pinjam, produsen, konsumen, jasa serta bidang pemasaran.
Pihaknya menyesalkan pengurus koperasi yang tidak sehat itu tanpa memberikan laporan keuangan termasuk RAT yang seharusnya digelar tiap tahun.
Maraknya pengurus mendirikan koperasi karena belakangan ini ada oknum yang mendapatkan informasi adanya bantuan dari pemerintah, maka ramai-ramai mendaftar, setelah itu dibiarkan terlantar.
Dia mengatakan dari jumlah yang ada terdapat 642 koperasi dalam pengawasan dan pelaporan keuangan.
Sejak tahun 2015 hingga 2018 bahwa sebanyak 81 koperasi di wilayah ini telah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Koperasi dan UKM.
Bahkan petugas juga melakukan penelitian terhadap 400 koperasi yang masuk dalam pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan dilaporkan ke Kementerian untuk dibuatkan SK pembubaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019