Komisi V DPRD Banten menyatakan percepatan reformasi sistem perlindungan anak di sekolah menjadi prioritas legislatif setelah meninggalnya siswa SMPN 19 Tangerang Selatan akibat dugaan perundungan. 

Ketua Komisi V Ananda Trianh Salichan di Kota Serang, Rabu menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm keras yang harus segera ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret.

“Ya, tentunya menjadi duka yang sangat dalam untuk kami di Komisi V. Memang ini juga yang menjadi tolak pikiran kita di tahun 2026,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa meski kasus berada di ranah pemerintah kota, tragedi ini menjadi bahan evaluasi legislatif untuk memperkuat sistem perlindungan anak di level provinsi.

Baca juga: Dindik Tangerang cegah perundungan lewat pembatasan penggunaan gawai

Ananda menyampaikan bahwa Komisi V sudah menginisiasi penyusunan Perda Sekolah Ramah Anak yang berisi mekanisme anti perundungan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Inisiasi kami di Komisi V untuk membuat salah satu Perda, yaitu Perda sekolah ramah anak, yang mana di dalamnya itu mekanisme-mekanisme terkait anti-bullying (perundungan), terkait anti-pelecehan seksual dan lain sebagainya,” katanya.

Menurutnya, banyak sekolah belum memahami langkah mitigasi ketika kekerasan terjadi.

“Tahapan-tahapan mekanismenya itu yang sekolah-sekolah ini kadang belum banyak paham,” ujarnya. 

Baca juga: Antisipasi perundungan, KPAI minta orang tua pererat komunikasi anak

Kasus SMA 4 Kota Serang menjadi contoh lemahnya penanganan internal. “Ini menurut saya adalah kesalahan dari sekolah itu sendiri, pelecehan di bawah umur itu tidak boleh atau dibenarkan mereka itu untuk dimediasikan," kata dia.

Selain Perda Sekolah Ramah Anak, Komisi V juga mendorong percepatan Perda Perlindungan Guru, termasuk asesmen rutin kesiapan psikologis dan kompetensi guru SMA/SMK. 

“Guru-guru itu harus ada assessment setahun atau dua tahun sekali. Untuk apa? Untuk mengetahui psikologisnya, untuk mengetahui apakah kompetensinya masih bisa atau tidak,” ujarnya.

Ananda menilai peningkatan kasus kekerasan dalam satu tahun terakhir memperkuat urgensi legislasi ini. “Kalau kita tarik dari 2025 awal ini ada tiga atau empat–lima kasus. Jadi menurut saya ini hal yang sangat mengenaskan dan mengkhawatirkan,” katanya.

Baca juga: Komnas PA soroti kelalaian SMPN 19 Tangsel di kasus perundungan

DPRD, menurutnya, sedang mendorong langkah-langkah evaluasi dan pengurangan angka kekerasan pada 2026.

Ia membuka peluang pembentukan dua satgas perlindungan di sekolah setelah Perda disahkan.

“Tidak menutup kemungkinan ketika Perda itu kita sahkan, satgas itu juga akan kita bentuk. Yang satu satgas terkait bullying, yang kedua adalah satgas terkait perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Ananda juga memastikan DPRD Provinsi telah hadir mengawal proses pendampingan keluarga korban.

Baca juga: Puan Maharani sebut perundungan di sekolah sudah darurat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025