Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menyita sebanyak 12.415 botol minuman keras selama satu tahun selama periode bulan Februari 2018 - Februari 2019 dari hasil operasi bersama Kepolisian dan TNI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Sabtu (3/2) mengatakan, ribuan botol miras tersebut telah dimusnahkan bertepatan dengan HUT Kota Tangerang ke 26 tahun tanggal 28 Februari 2019. Miras tersebut memiliki kandungan alkohol lebih dari lima persen.

"Keseluruhan barang bukti miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Terpadu yang didapat dari kios-kios atau warung wilayah kecamatan se-Kota Tangerang yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang bersama elemen Kepolisian dan TNI," katanya.

Wali Kota Tangerang Arief menuturkan, pemusnahan barang bukti miras ini untuk menghindari rusaknya generasi penerus bangsa.

"Mudah-mudahan masyarakat tahu bahwa bahaya miras ini dapat merusak generasi bangsa sehingga dengan adanya pemusnahan miras ini hal itu dapat dihindari. Untuk itu, kita akan terus beroperasi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang Berakhlakul Karimah," jelasnya.

Selain itu, Arief juga mengatakan terima kasih kepada Satpol PP Kota Tangerang serta dukungan dari Kepolisian dan TNI yang terus membantu program pemerintah untuk membangun Kota Tangerang.

"Terima kasih kepada aparatur pemerintah khususnya Satpol PP Kota Tangerang serta Kepolisian dan TNI atas dukungannya yang terus menswiping agar masyarakat Kota Tangerang tidak terdampak penyakit sosial," terangnya.

Arief pun menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Dadi Budaeri dan Dinas Industri dan Perdagangan serta Dinas Perizinan Kota Tangerang untuk melakukan pendataan kepada semua pelaku usaha serta mengimbau agar melakukan perizinan berusaha.

"Kita melakukan pendataan, miminta kepada semua pelaku usaha agar berizin, sehingga kita bisa menindak tegas kedepannya yang melanggar akan kita tutup. Agar evaluasinya tiap tahun bukan dari volume miras yang kita musnahkan tapi supaya ada pemberhentian buat toko yang masih melakukan jual beli miras tidak pada tempatnya," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019