Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibatalkan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Hanif mengatakan keputusan pembatalan pembangunan "waste to energy" di wilayah itu telah diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Jadi perintah Perpres, pasalnya demikian, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri," katanya di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Pembangunan PSEL di Jakarta dan Bandung disebut terkendala lahan

Ia mengungkapkan, sebagai ganti atas pembatalan itu, maka pengelolaan sampah menjadi energi listrik di dua kota tersebut akan digabungkan dalam proyek PSEL yang dipusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini," jelasnya.

Dia menargetkan pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai tahun depan dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun. Ia juga meminta pemerintah daerah di wilayah Tangerang menyiapkan langkah penanganan sementara selama proyek berlangsung.

"Selama dua tahun kita akan menimbun sampah. Sampah yang akan terjadi hampir dua juta ton. Jadi kalau satu tahun satu juta, dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu PSEL," kata dia.

Baca juga: Menteri LH cek lokasi pembangunan PSEL di Kabupaten Tangerang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025