Serang (AntaraNews Banten) - Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di kediaman seorang tersangka di wilayah Karundang, Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo di Serang, Jumat mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HD (30) dan HR (32) yang merupakan warga Banten.

Menurut Yohanes, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti  1 buah paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu & alat Hisap sabu (bong).

"Terhadap dua orang tersangka tersebut  akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tersangka dapat dikenakan  Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,"kata Yohanes.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap penyalahgunaan, peredaran serta bahaya narkoba di lingkungan masing-masing. Sebab, kata dia, upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. 

Edy juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lainnya. Biasanya, kata Edgy, oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019