Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program Tabungan Pajak yang memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Bank Banten.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari di Serang, Selasa mengatakan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban keuangan warga yang selama ini kesulitan membayar pajak secara sekaligus saat jatuh tempo.

“Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat. Jadi mereka bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan,” katanya di sela peluncuran program di Gedung Grha Bank Banten, Kota Serang.

Baca juga: Gubernur Banten ajak kabupaten/kota pindahkan RKUD ke Bank Banten

Menurut dia, skema cicilan yang ditawarkan tidak mensyaratkan saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan pertama, dan sistem akan membagi total pajak sesuai tenor hingga jatuh tempo. Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet otomatis dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

“Kalau pajak jatuh tempo Desember dan mulai menabung bulan Juli, maka dibayar enam kali. Ini memudahkan, dan sistem akan langsung keluarkan SKPD saat debet dilakukan,” kata Rita menjelaskan.

Meski demikian, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan atau bukan atas nama pribadi. Hanya pembayaran pajak tahunan atau daftar ulang yang bisa menggunakan fasilitas ini, bukan pajak lima tahunan atau mutasi.

“Syaratnya KTP, STNK, dan BPKB atas nama sendiri, dan tidak ada tunggakan. Ini khusus daftar ulang,” ujar dia.

Baca juga: Pemprov Banten perkuat Bank Banten lewat penyertaan modal dan KUB

Tabungan pajak hanya tersedia di Bank Banten, karena bank ini merupakan pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten. Seluruh Samsat di Banten telah dilengkapi layanan untuk mendukung program tersebut.

“Tidak ada di bank lain. Hanya Bank Banten. Dan seluruh unit Samsat di Banten bisa melayani program ini,” ujar Rita.

Program ini awalnya dirancang untuk merespons kebutuhan para pengemudi ojek online (ojol), namun terbuka untuk semua warga. Dana yang disetorkan tidak dapat ditarik kembali karena ditahan sebagai komitmen pembayaran pajak.

“Tidak bisa ditarik karena ini bukan tabungan biasa. Dananya ditahan sampai waktunya auto debet,” katanya.

Baca juga: OJK fasilitasi pengalihan kredit ASN dari Bank BJB ke Bank Banten

Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan bahwa program ini merupakan bentuk respons langsung dari aspirasi ojol yang disampaikan dalam audiensi beberapa waktu lalu.

“Ini hasil permintaan dari kawan-kawan ojol. Mereka kesulitan bayar pajak sekaligus. Maka kita permudah,” ujar Andra.

Untuk mendukung kelancaran layanan, Bank Banten juga akan menyediakan loket khusus bagi peserta tabungan pajak agar tidak perlu antre lama.

“Kalau menabung jumlah kecil, antre bisa menyita waktu. Maka Bank Banten akan sediakan loket khusus agar tidak ganggu waktu kerja para ojol,” kata Andra.

Baca juga: Gubernur Andra Soni sebut skema KUB Bank Banten tak lemahkan Pemprov

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025